LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
RG (40), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan (pemukulan) terhadap korban Kristina Pasaribu (23), dikabarkan tak kunjung ditangkap oleh pihak Kepolisian Samosir.
Hal itu diungkapkan oleh R. Pasaribu (50), orangtua (ayah) korban. Dia mengaku sangat kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus putrinya. Padahal putrinya sudah melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke polisi sejak Minggu (30 Mei 2021) lalu.
“Saya mempertanyakan dimana sebenarnya keadilan hukum bagi korban penganiayaan serta penegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan?” Ujar R. Pasaribu kepada wartawan, Jumat, (01/06/2021).
Menurut R. Pasaribu, kasus ini jalan di tempat, padahal selama 2 bulan terakhir, ia bersama putrinya telah beberapa kali diminta mendatangi Polres Samosir.
R. Pasaribu menegaskan bahwa putrinya telah menyerahkan bukti beserta keterangan saksi secara lengkap. Namun kasus tersebut tidak juga mengalami perkembangan.
“Saya sendiri bingung. Apa yang kurang dari putri saya, coba? Semuanya sudah diberikan mulai dari laporan, keterangan saksi- saksi, serta bukti visum pun sudah diserahkan.” Ucapnya.
Adapun RG (40), terduga pelaku penganiayaan, kata R. Pasaribu, tampak masih bebas berkeliaran dan dikhawatirkan akan bisa mengulangi perbuatannya kepada kami. Hal inilah yang selalu dikhawatirkan dan pernah diwanti wanti oleh R. Pasaribu.
Karena itu, R. Pasaribu, sebagai orangtua korban, sangat kecewa terhadap kinerja Polres Samosir.
“Kalau kemarin sedikit kecewa karena lambatnya penanganan pihak kepolisian, kalau saat ini luar biasa rasa kecewa kami kepada pihak Polres. Apa karena kami ini orang susah dan tidak mempunyai uang makanya kami dilakukan seperti ini? Seandainya kami orang yang tidak taat hukum, kami sudah membalasnya, tapi karena kami taat hukum makanya kami membuat laporan serta menyerahkannya pada pihak berwajib. Tapi faktanya berbeda, pelakunya masih bebas dan Polisi tidak ada bertindak. Dimana bukti bahwa polisi itu mengayomi, melindungi, melayani, serta penegak hukum bagi orang kecil seperti kami ini? Dimana, Bang? Dimana, Bang? Karena kami ini orang susah makanya tidak ditanggapi? Coba kami ini orang kaya pasti cepat diproses.” Ucapnya lagi.
Sementara itu, penyidik Polres Samosir, Bripka Roy Rumapea, S.H membenarkan bahwa RG telah diberikan penangguhan (wajib lapor).
Pasalnya, RG tidak dilakukan penahan karena pelaku kooperatif dan dijamin suaminya, dan pelaku juga masih memiliki anak usia sekitar 6 bulan, dan anggota kita sudah melihat langsung ke rumahnya dan untuk berkas perkara korban sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada tgl 22 Juli 2021, dan belum diketahui apakah nanti berkas itu P21 atau berkas lengkap. Karena berkas itu nanti akan diperiksa lagi oleh pihak Kejaksaan.” Jelas penyidik.
(RPS-TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post