LasseeNewsToday, Poldasu – Medan (Sumut) |
Saat adakan razia penyakit masyarakat (Pekat) Tim Direskrimum Poldasu berhasil menangkap 19 tersangka judi togel dan jackpot dari berbagai daerah.
Namun sangat disayangkan, Dari jumlah penangkapan tersebut, hanya ada 1 (satu) kasus dari Simalungun dan 2 (dua) dari Kota Siantar.
Padahal sudah jadi rahasia umum kalau judi 303 tebak angka jenis Togel di Siantar dan Simalungun ini dikuasai oleh bos besar bandar judi “RP”, bahkan diduga pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah mengetahui hal ini. Namun anehnya sindikat judi Togel milik “RP” tak ada yang disentuh alias ditangkap. Ada apa?
Hal penangkapan pihak Poldasu kemarin itu disampaikan oleh Direktur Direskrimum, Kombes Pol. Andi Rian, didampingi Kasubdit III, AKBP Maringan Simanjuntak, saat relis pers di halaman Polda Sumut, Kemarin. Jumat (14/9/2018) sore.
Saat press rilis. Kombes Andi Rian, mengatakan, bahwa rangkaian penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi togel dan jackpot. Dan para tersangka yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah yakni, Medan, Tapsel, Simalungun, Pematangsiantar, Binjai, Batubara dan Langkat.
“Dari Medan 5 (lima) kasus judi, Tapsel 1 (satu) kasus, Simalungun 1 (satu) kasus, Siantar 2 (dua) kasus, Batubara 1 (satu) kasus dan Langkat 1 (satu) kasus,” katanya.
Kombes Andi juga melanjutkan, penggerebekan dan penangkapan dilakukan personel Subdit III VC Poldasu yang dipimpin oleh Kompol Daniel Marunduri bersama Panit Aipu Jujuran Sinulingga. Dari sejumlah penangkapan itu, diketahui salah seorang tersangka diketahui merupakan bandar togel yang memiliki omzet Rp 30 juta per hari.
”Lainnya ada 10 penulis, satu penjemput rekap, dua kasir koin jackpot, dan 4 orang pemain,” ucap Rian.
Kombes Andi Rian melanjutkan, dari tersangka bandar juga ditemukan sepucuk senpi lengkap enam peluru. Selain itu, dari para tersangka disita barang bukti, uang tunai Rp 3.220,000. Kemudian 56 lembar rekapan catatan judi togel, enam mesin jackpot beserta 279 coin, 1 (satu) dompet, tiga kalkulator, satu buku tafsir mimpi, satu buku berisi angka-angka judi togel, 31 blok notes dan 13 buah pulpen serta satu hekter.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana. Dan khusus pemilik senpi juga dikenakan undang-undang darurat karena memiliki senpi tanpa izin.
Namun tampaknya bandar besar togel kota Pematangsiantar yakni “RP” tidak ditangkap karena tidak ada disebut namanya saat gelar relis pers kemarin di Poldasu. Jumat (13/09/2018).
(LNT/Red)
Discussion about this post