LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Personil Sat. Narkoba Polresta Pematangsiantar kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda yang akan melintas di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, kemarin. Minggu (25/04/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kemudian Personil Sat. Narkoba melakukan patroli di seputaran jalan Adam Malik, dan pada saat itu Personil Sat. Narkoba melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang sesuai dengan informasi yang sedang dikendarai seorang pria.
Tanpa menunda-nunda, Personil Sat Narkoba memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang dikendarai seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rawi Tobing (22), warga Gang Kinantan. Kemudian Rawi Tobing diminta untuk membuka bagasi sepeda motor Honda Scoopynya.
Dari dalam bagasi ditemukan 1 (satu) buah jaket warna hitam yang di kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan berat 3,03 gram. Dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp merk OPPO, kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, Rawi Tobing mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.
(LNT-FS/ed. MN-Red)
Discussion about this post