LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Bea Cukai Belawan memusnahkan barang tidak dikuasai dan buah pinang Eks barang milik negara, Rabu (10/02/2021) pukul 09.00 WIB pagi di depo continer PT. Artha Samudra Kontindo.
Pemusnahan bawang Eks barang tidak dikuasai dan buah pinang Eks barang milik negara itu adalah dari sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan instansi terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Karantina dan PT. Pelindo I (Persero).
Pemusnahan ini langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Wibowo, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Dr. Mhd. R. Dayan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Belawan, Eka Purba, S.H., M.H, Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, mengatakan bahwa dari kolaborasi antar instansi turut berperan dalam penanganan container shortoge (krisis kelangkaan container) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Tri Utomo mengatakan, “Ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5) di mana berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, sesuai Pasal 4 ayat 1: “Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan Pasal 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.” Ujarnya.
“Terhadap penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang milik negara, milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai dan buah pinang eks barang milik negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari barang pemusnah tersebut diperkirakan total nilai pungutan negara atas bawang dan buah pinang tersebut sebesar Rp 257.671.984,- (dua ratus lima puluh tuju juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).” Jelas Tri Utomo pada awak media.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post