LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Kantor Wilayah Derektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara memaparkan Selasa (13/12/2021) pukul 14.00 WIB didermaga BC jalan Karo kelurahan Belawan 1 Kecamatan Belawan Kota Medan (Sumut).
Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 Tim Patroli Bea dan Cukai dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC -10002 bersenergi dengan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan atas 1 (satu) unit kapal motor dengan nama kapal KM. Kembarb Mandiri dengan GT 165 diperaiaran Timur laut Pulau Berhala, Sumatera Utara .
Dalam keterangan Pers Kakanwil DJ BC Sumatara Urara Parjiya didampingi Kepala Kantor BC Belawan Tri Utomo, dan para undangan dari Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH. MH, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Belawan Kompol DJ. Nahibao, Ditpolair Sumut, Lantamal I Belawan, Danpomal, Dansub denpom menghadiri acara pemaparan yang disampaikan kan Kakanwil DJ BC Sumatara Utara.
Disebutkan “Parjiya Terhadap kapal KM. Kembar Mandiri dengan GT 165 ketika diperairan diTimur Laut Pulau Berhala yang berasal dari Singapura dengan tujuan Sigli Aceh. Kapal tersebut dengan muatan Rokok sebanyak 9.500.000 batang rokok yang akan diselundupkan dan dibongkar diluar Pelabuhan resmi untuk menghindari petugas. Dalam hal itu,selanjutnya penanganan penindakan tesebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatara Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan. Atas tindak pidana penyelundupan dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 (Lima) tersangaka dengan inisial M., ZP, AFS, OA, dan ADP.
Dari barang rokok illegal tersebut diperkirakan rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp 4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Potensi kerugian negara Rp 10.751.494.850,00 (Sepuluh miliyar tujuh ratus lima pulu h satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Rupiah.).
Diterangkan lagi “Parjiya dengan rincian :Bea masuk Rp 2.004.975.000.00, PPN Rp 638.584.00, PPh Rp 175.435 .313.00, Cukai Rp 7.932.500.000.00. Total keseluruhan Rp 10.751.494,850.00” Jelas Parjiya.
Disebutkannya lagi “Dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga secara mandiri dan jiga dengan bersinergi dengan TNI /Polri dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14.282.028 (empat belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu dua puluh delapan) batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.58 Milyar (Sebelas miliyar lima ratus delapan puluh delapan rupiah) yang melanggar ketentuan Undang -Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 telah melakukan 20 kali penyidikan terhadap pelanggaran Kepabean dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan kejaksaan,” ucap Kakanwil DJ BC Parjiya.
Dijelaskannya, peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebakan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.
Di provinsi Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal ,sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI/Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan.
Mengingat kewaspadaan terhadap Penyebaran virus Covid-19 yang kini terjadi di Indonesia Kegiatan pemaparan tesebut diterapan Protokoler Kesehatan sangat ketat.
(Jakfar/Red)
Discussion about this post