LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Maraknya peredaran Narkoba di kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini ternyata sudah sangat meresahkan masyarakat. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun baru-baru ini telah mengamankan 2 (dua) orang pria dewasa yang tertangkap tangan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.
Menurut Informasi, sebelumnya masyarakat melaporkan perihal adanya kegiatan transaksi narkotika melalui “Aplikasi Horas Paten” dan hasilnya kedua pelaku, Desmono (49) dan temannya Minardi (50) ini diringkus personil Satres Narkoba saat berada di lokasi gubuk dekat kebun sawit.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP lukman Hakim Sembiring dalam pers rilisnya melalui pesan selular kepada awak media terkait kedua pelaku dari lokasi pengrebekan tepatnya di jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kemarin. Selasa (29/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu.
“Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba setelah memperoleh laporan melalui Aplikasi Horas Paten dan menindaklanjutinya,” sebut Lukman. Kemarin Selasa (29/12/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Opsnal dalam pengrebekan itu selain meringkus Desmono dan Minardi, dari lokasi personil mengamankan sejumlah barang bukti dan sesuai dengan pengakuan pelaku saat diinterogasi keseluruhan barang bukti merupakan milik kedua pelaku. “Barang bukti milik kedua pelaku terdiri dari satu 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, satu unit Handphone bermerk Nokia, sebuah kaca pirex, satu set (botol dan pipet; red) dipergunakan untuk alat hisap sabu atau bong,” sebut AKP Lukman Hakim Sembiring.
AKP Lukman Hakim Sembiring membeberkan, kronologis singkat pada saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus kedua pelaku. Gerak cepat personil setelah menerima informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika. “Personil saat tiba di seputaran Jl. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar langsung menyelidiki dan mengintai gerak-gerik pelaku,” ujar Lukman dikenal dekat dengam insan pers di jajaran Polres Simalungun.
Sesaat kemudian, personil melihat sejumlah orang berada di gubuk, persisnya di kebun tanaman kelapa sawit dan tak menunggu lebih lama personil langsung menggrebek orang yang berada di gubuk tersebut. “Kedua pelaku diringkus, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan personil menemukan satu paket sabu dari tangan Desmono alias Bades. Selain itu, ditemukan dari sekitar lokasi barang bukti lainnya,” terangnya.
Masih di lokasi pengrebekan, Lukman menambahkan, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Desmono alias Bades. Selain mengakui, Ia juga menerangkan sebelumnya sabu tersebut dibeli dari seorang pria di daerah Kampung Banjar, Kota Pematang Siantar.
“Pelaku Desmono alias Bades menerangkan, secara patungan membeli narkotika tersebut dengan Minardi yang diakui oleh keduanya akan digunakan,” sebut Kasubbag Humas.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang oleh personil Tim Opsnal Satres Narkoba ke Mako Polres Simalungun berikut barang bukti milik keduanya. Penyidikan terhadap kedua pelaku dilanjutkan untuk proses pengembangan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Kedua tersangka telah diamankan berikut barang bukti guna dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” pungkas Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring.
(LNT/Rel/Red)
Discussion about this post