LasserNewsToday, Sibuhuan-Padang Lawas (Sumut) |
Tim Mawar Polsek Barumun, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) meringkus seorang pencuri sarang burung walet berinisial TO (41), warga Kecamatan Tor Gamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada Jumat (20/08/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin, S.E., didampingi Kanit. Reskrim, Aiptu Saiful Bahri, Jumat (20/08/2021), mengatakan bahwa penangkapan tersangka TO ini merupakan tindak lanjut laporan informasi korban Soangkupon Hasibuan kepada pihaknya.
Saat penangkapan itu, sambung Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka TO.
Termasuk 1 (satu) buah senter, scrap (alat pemanen sarang burung walet) dan sekitar satu kilogram sarang burung walet yang berhasil dipanen tersangka TO bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (buron) – masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum, saat ini tersangka TO dan sejumlah barang bukti kasus pencurian tersebut, diamankan di Kantor Mapolsek Barumun.
Sebelumnya, Kapolsek Miftahuddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut membantu pihaknya saat penangkapan seorang pencuri sarang burung walet tersebut.
Melalui profesi penangkapan tersangka tersebut, ia berharap, hubungan silaturahmi dan sinergitas antara pihaknya dengan seluruh elemen masyarakat lingkungan setempat (lokasi rumah walet korban), khususnya masyarakat yang turut membantu pihaknya dalam penangkapan TO tersebut, ke depan semakin membaik.
“Terima kasih atas bantuan masyarakat. Sekali lagi mohon doanya, agar kami dapat segera menangkap TO yang masih dalam pengejaran.” Kata Kapolsek.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Ashari; Editor: Juraidi]
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post