LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Tingginya biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di BNN (Badan Narkotika Nasional) Karo, sejak agustus 2021 yang mencapai kenaikan 130 persen, dari Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) menjadi Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Aturan tersebut sangat mengagetkan masyarakat yang membutuhkan surat tersebut, apalagi saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia, terlebih di Tanah Karo yang berakibat macetnya perekonomian masyarakat Karo.
“Naiknya biaya pembuatan SKHPN yang dikeluarkan BNN sangat memberatkan masyarakat, apalagi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi sebelumnya ke masyarakat, baik melalui media cetak, online dan elektronik.” Ujar salah seorang mahasiswa yang hendak mengambil SKHPN, Syarifudin Tarigan (21), Kamis (05/08/2021).
AKP. Robinson Ginting selaku Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan BNN Karo, Kamis (05/08/2021) di ruang kerjanya, di Kantor BNN, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, mengatakan bahwa biaya kenaikan pengurusan SKHPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP RI No. 19 Tahun.2020) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, dengan tarif Rp 290.000,- per pemeriksaan.
“Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi.” Ujar Robinson Ginting.
Apabila masyarakat mempunyai atau membawa persyaratan sesuai dengan Pasal 6 PP RI No. 2020:
terhadap masyarakat yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post