LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Setelah banyak pihak selama ini telah memprotes soal ketidak tegasan Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) 1 Medan yang telah memberikan izin operasional sebuah SPBU dilahan ruang terbuka hijau (RTH).
Protes terbaru datangnya dari ketua DPD LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis kepada awak media pada hari rabu 3 Maret 2021, bahwa mereka telah melayangkan suratnya kepada Walikota Medan yang baru dilantik, yaitu Bobby Nasuiton agar segera menindak tegas adanya SPBU yang beroperasi di lahan Ruang Hijau Terbuka (RTH) di jantung kota Medan.
Pasalnya, Bobby pada saat kampanye pernah berjanji bahwa tidak ada yang kebal hukum di kota Medan ini, nah untuk itulah Adi Lubis menagih janji Bobby apakah dia konsekwen dengan janjinya.
Selain mengirim surat ke Walikota Medan, LSM Penjara juga mengirim surat kepada Kapolda Sumut untuk menertibkan SPBU tersebut, termasuk mengusut oknum-oknum yang diduga bermain memberikan izin secara melawan peraturan dan perundang-undangan.
Karena IMB nomor 1482 tahun 2009 sudah tak bisa lagi digunakan oleh Pertamina dalam memberikan izin operasional SPBU itu, karena sejak 2015 kawasan itu itu sudah masuk RTH dan parahnya lagi pemilik SPBU diduga tidak memiliki IMB renovasi pada saat renovasi total pada akhir tahun 2018.
Komisaris Utama Pertamina Ahok Ketika Dikonfirmasi Mengatakan, Lapor Ke DPRD Medan
Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahya Purnama (Ahok) ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu terkait Visi dan Misi bapak Komisaris Utama yang ingin membersihkan Pertamina dari Citra buruk selama ini ternyata tidak didukung oleh seluruh bawahan nya, terkait pemberian suplai BBM kepada SPBU Pertamina beregristasi 14.20.1.115 terletak di Jln Imam Bonjol didepan mess Direksi Pertamina (Pastron) yang diduga melanggar aturan dan perundang-undangan.
Karena pada tahun 2019 SPBU itu oleh pemiliknya direnovasi total tanpa mengurus IMB Renovasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2020, sehingga IMB SPBU tahun 2009 sudah tidak relevan lagi digunakan sebagi syarat izin operasi SPBU tersebut.
Selain itu, SPBU itu terletak dizona RTH (Ruang Terbuka Hijau) menurut Perda nomor 2 tahun 2015 – 2035 berlandaskan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Ketika ditanyakan apa tindakan bapak terkait hal ini sebagai Komisaris Utama PT Pertamina melihat dugaan konspirasi antara pengusaha SPBU dan jajaran PT Pertamina MOR 1 Sumbagut, dan sudah di infokan juqa ke Direksi Pertamina Holding dan Direksi PT Pertamina Patra Niaga, namun belum ada respon apapun. “Dengan enteng dan buang badan Ahok mengatakan, “Lapor ke DPRD Medan.” Ungkap Komisaris PT Pertamina ini.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, satu unit SPBU di jantung Kota Medan diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap. Tak hanya itu, SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol tersebut ditengarai berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Celakanya, SPBU tersebut berada tepat di depan mess Direksi Pertamina.
Dari keterangan yang diperoleh media ini, SPBU tersebut tercatat bernomor registrasi 14.20.1.155. Sejak sejak tahun 2018 SPBU ini diketahui dikelola H Arbie Abdul Gani, pemilik PT Samudera Jaya Raya.
Menurut UU Nomor 26 tahun 2009 Tentang Tata Ruang dan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, lokasi berdirinya SPBU tersebut termasuk ke dalam kawasan peruntukan Ruang Hijau Terbuka (RTH) taman kota.
Adapun luas areal taman kota yang digunakan SPBU Pertamina itu diketahui sekitar dua ribu meter per segi. SPBU tersebut terletak sangat strategis di perpotongan Jalan Jendral Sudirman dengan Jalan Imam Bonjol Medan, tepatnya di depan Taman Patung Ahmad Yani.
SPBU itu diketahui telah direnovasi total sejak awal tahun 2019. Mestinya, pemilik SPBU mengurus IMB Renovasi ke Pemko Medan. Namun ironisnya, lokasi ini masuk dalam kawasan berstatus Ruang Terbuka Hijau.
Keberadaan SPBU diduga ilegal itu, tak pelak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, apakah sudah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat Pertamina dengan pemilik SPBU agar bisa beroperasi secara melanggar aturan?
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post