LasserNewsToday, Tapanuli Utara (Sumut) |
Sat. Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (02/06/2021).
Kedua tersangka yakni Sunggul Siahaan (SS) alias Sunggul (46), warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan (Kel) Pasar Siborongborong, Kecamatan (Kec) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Kap. Taput) dan Tambang Rosario Siahaan (TRS) alias Pak Paul (37), warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga, Kec. Siborongborong, Kab. Taput. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, Rabu (02/06/2021).
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh, S.I.K., M.M melalui Kasubbag Humas, Aiptu. W. Barimbing membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi awak media, Kamis(03/06/2021).
“Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu SS. Tersangka SS kita tangkap pukul 15.00 WIB dari loket Bus Prisma pasar Siborongborong, Taput. Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang Barang Bukti (BB) ganja tersebut ke lantai, namun sudah terlihat petugas kita, dan SS pun langsung diamankan. Setelah SS diinterogasi, ianya mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari tersangka TRS.” Kata Aiptu W Barimbing.
Lalu Petugas kepolisian langsung mengejar TRS. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak dari Desa Sitabo-tabo, Kec. Siborongborong, Kab. Taput. Atas penangkapan tersangka TRS, petugas melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS.
TRS mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang dijual kepada SS, dan TRS pun mengakui, bukan hanya yang dijual kepada SS tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong.
Petugas pun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.
“Akhirnya tim kita menghubungi perwakilan Loket Bus ALS di Siborongborong agar menghubungi supir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka TRS pun dititip supir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita pun menjemput BB tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel.” Lanjut Aiptu W. Barimbing.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan BB 56,15 gram daun ganja kering, 2 buah Handphone dan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta dikenakan melanggar Pasal 111 Sub 114 (1) Jo 115 (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” Kata Aiptu W. Barimbing mengakhiri.
(JFWSM/ed. MN-Red)
Discussion about this post