LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Tersangka bandar sabu-sabu, Jhoni Fai alias Joni alias Rudi tak berkutik saat di’dorr’ ketika melakukan perlawanan, mencoba untuk melarikan diri dari cengkraman Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan, Selasa (19/01/2021) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Marelan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin Kapolsek, Kompol. Edy Safari, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Iptu. Andi Rahmadsyah, S.H bersama Panit, Iptu. J. Pangaribuan, S.H., M.H., dan anggota Tim Tekab Polsek Medan Labuhan mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di Pasar 9 Jalan Kuningan, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, Tim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di lokasi itu Tim berhasil mengamankan tersangka Jhoni Fai alias Joni alias Rudi (37), warga Jalan Marelan Raya Gang Manggis A Lingkungan 1, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Saat dicengkram oleh Tim Tekab Reskrim Polsek Medan Labuhan, dan saat dilakukan penggeledahan badan, dari dari saku celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Selanjutnya Tim pun menggelandang Jhoni ke rumahnya, dan memeriksa seluruh isi rumah. Dari hasil pemeriksaan, dari lemari pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik merek Gyanyingwang berisi sabu-sabu yang kemudian diketahui seberat sekitar 1 (satu) kg, dan 1 (satu) bungkus plastik merek yang sama berisi sabu-sabu seberat 3 ons, serta 2 (dua) unit timbangan digital, serta 1 (satu) buah kotak penyimpanan makanan.
Keberhasilan penangkapan tersangka bandar sabu-sabu tersebut adalah berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kanit. Reskrim, Iptu. Andi mengatakan, “Saat dilakukan pengembangan di rumahnya, tersangka Jhoni tidak ada melakukan perlawanan. Namun saat digiring ke Mako Polsek Labuhan, tersangka Jhoni melawan dan mencoba melarikan diri. Berdasarkan itulah petugas dari Tim Tekab Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya tersangka Jhoni dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.” Jelas Andi.
“Setelah dilakukan perawatan medis, tersangka pun digiring ke Mako Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” Tutup Andi dalam penjelasnnya.
(Jakfar/ed. MN/Red)
Discussion about this post