LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Tupoksi Lembaga penegak hukum dari Kepolisian sebagai pengayom dalam menegakkan keamanan dan ketertiban ditengah kalangan masyarakat tampaknya tidak berjalan di daerah wilayah hukum Polresta Siantar, Jajaran Polda Sumut terkait penanganan persuasif dalam penindakan arena gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan yang terindikasi berbau judi. Bahkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) tidak terlaksana dalam hal penanganan kasus Gelper tembak ikan ini.
Padahal sebelumnya, masyarakat dan tokoh pemuda kota Pematangsiantar telah memberikan apresiasi dan acungan jempol kepada Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar karena telah menutup semua arena Gelper judi tembak ikan yang beroperasi di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara ini, diantarannya Gelper judi tembak ikan yang berlokasi dijalan Sriwijaya, Parluasan dan kawasan Siantar Bisnis Center (SBC) ini, namun berselang 3 hari malah aktivitas Gelper tembak ikan di 3 lokasi tersebut malah kembali beroperasi.
Kasat Reskrim Polresta Siantar AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi. Senin (24/05/2021) terkait Gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan di wilayah hukumnya, Kasat Reskrim memilih bungkam dan tidak membalas konfirmasi reporter yang dilayangkan via WhatsApp nya.
Salah seorang warga Pematangsiantar bermarga Manik ketika dikonfirmasi mengatakan kepada reporter, bahwa semua arena Gelper di 3 lokasi tersebut sudah buka bang, memang kemarin sempat ditutup Kapolresta Siantar sebulan lebih, kok bisa buka lagi ya bang?, apa memang tidak judi Gelper tembak ikan itu bang, padahal di kota lainnya Gelper tembak ikan habis ditangkapi Kepolisian, ungkap Manik. Senin (24/05/2021).
Ditempat terpisah, Sekjen DPD LSM PMPRI Sumut F. Siregar ketika dimintai tanggapan nya mengatakan bahwa dengan tindakan buka dan tutup terkait aktivitas Gelper tembak ikan tersebut sepertinya kita duga Kapolresta Siantar tidak mempunyai prinsip sebagai petinggi di jajaran Polresta Siantar ini dalam hal penanganan tindak pidana penyakit masyarakat yakni perjudian, dan juga tidak berkomitmen untuk memberantas perjudian, kalau sudah ditutup, jangan ada lagi kompromi dengan para pelaku perjudian.
“Padahal, kami dan banyak kalangan masyarakat yang memberi apresiasi kepada beliau (Kapolresta/Red) sewaktu dengan gagah berani menutup Gelper tembak ikan di semua lokasi di kota Pematangsiantar ini, namun dengan kembali beroperasi nya Gelper tersebut, kita hanya bisa menilai jikalau Kapolresta tidak mempunyai prinsip dan komitmen dalam pemberantasan salah satu kasus penyakit masyarakat yakni Gelper judi tembak ikan.” Tutupnya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolresta Siantar belum ada memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas gelper judi tembak ikan yang sudah beroperasi di wilayah hukum Polresta Pematangsiantar ini).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post