LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Baru-baru ini, satu unit kapal Tongkang ukuran 1.000 ton lebih di’cincang’ di lapangan areal parkir milik Badan Kenaziran (BKM) Mesjid Al Aqadah Jalan Titi Pahlawan Lingkungan 30 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Balawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Diduga hal ini dilakukan oleh salah satu pelaku bisnis yang ada di areal Otorita Pelabuhan dan Kesahbandaran, dan diduga perusahaannya juga tidak memiliki/menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada para pekerjanya saat men’cincang’ kapal Tongkang tersebut. Pekerjaan yang mereka lakukan sangat penuh resiko dan mengundang bahaya, seperti memotong besi baja, dan sebagainya, sedang para pekerja yang melakukannya juga tidak dilengkapi dengan peralatan K3. Aktivitas pen’cincang‘an pun berjalan mulus tanpa ada yang berani memprotesnya.
Keterangan yang dihimpun awak media ini, Sabtu (23/01/2021) di seputar lokasi pen’cincang’an kapal Tongkang itu, Irfan (30), Kepala Lingkungan mengatakan melalui WA-nya bahwa kapal Tongkang tersebut memang di’cincang’ di lokasi lingkungannya. Tentang izin ‘cincang’ itu, ia tidak tahu-menahu, dan ia menduga itu adalah milik salah satu Koperasi. Ia hanya sebatas menjaga kondusif Lingkungan 30.
Sementara itu, beberapa warga mengetahui bahwa lokasi tersebut bukan tempat pen’cincang’an kapal. Hal senada juga disampaikan oleh Rudi, warga Belawan di lokasi lapangan itu, dekat pemukiman padat penduduk.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada salah seorang pengurus PT. Doc Nyonya Cantik, Jumat (22/01/2021), Andi membantah kapal Tongkang itu tidak ada hubungan pihak PT. Dok Nyonya Cantik.
“Kalau kami pemilik Tongkang itu, buat apa di’cincang’ di lokasi (tempat) yang tidak ada izin doc kapal, sementara kami aja ada doc sendiri.” Ujarnya.
Sumber lain menyebutkan bahwa informasi yang beredar, para pekerja pen’cincang’ kapal Tongkang itu adalah orang-orang dari pekerja spesialis ‘cincang’ kapal dari Madura dan dari Tebing Tinggi. Masyarakat di Lingkungan 30 hanya pekerja jaga malam.
Sementara itu, Rudi, salah seorang warga yang juga jamaah Mesjid Al Aqabah mengatakan, “Warga di sini juga mengetahui bahwa tanah lapangan tersebut hasil dari kumpulan infaq umat, dan lahan tersebut bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat sekitar, dan bukan untuk bisnis.” Ujar Rudi.
Warga berharap kepada pihak yang berkompeten agar lokasi itu tidak lagi dijadikan sebagai ajang bisnis untuk kepentingan pribadi dan golongan, apapun bentuknya. Kalau pun ada pengusaha, mau bisnis ‘cincang’ kapal, silahkan cari tempat ‘cincang’ yang ada izin resmi.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post