LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Kinerja jajaran Direksi PTPN III (Persero) Holding patut dipertanyakan, selain tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Group sejak tahun 2015 sampai tahun 2019 Semester I, juga dengan mudah memberikan dana pinjaman talangan dan. Terusan kepada anak perusahaan sebesar Rp 702.664.176.213 yang dinilai salah peruntukan nya sehingga anak perusahaan PTPN III (Persero) juga tidak dapat mengindentifikasikan penggunaan pinjaman talangan dan penerusan sebesar Rp 15.347.019.770 sehingga diduga telah terjadi penyalahgunaam wewenang dan jabatan sehingga merugikan keuangan milik perusahan BUMN ini.
Hal ini dikatakan oleh Fajar Siregar, Sekjen DPD LSM PMPRI Sumut kepada reporter media ini. Selasa (23/02/2021) bahwa sesuai LHP BPK RI Nomor : 3/Auditama VII/Kinerja/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang mengatakan bahwa penggunaan pinjaman talangan sebesar Rp 457.965.467.745 dan pinjaman terusan sebesar Rp 244.698.708.468 salah peruntukkan. Sesuai pemeriksaan atas penggunaan pinjaman oleh anak perusahaan dapat dikemukakan bahwa terdapat pengunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukkan dengan rincian sebagai berikut;
Pinjaman talangan kepada anak perusahaan dengan peruntukkan modal kerja digunakan untuk Investasi sebesar Rp 457.965.467.745 dengan rincian sebagai berikut untuk;
- PTPN 1 sebesar Rp 65.655.990.171 peruntukan modal kerja namun digunakan untuk investasi Pembibitan, Tanam Ulang dan Pemeliharaan TBM.
- PTPN VII senilai Rp 49.120.641.684 peruntukan modal kerja digunakan untuk Pengurusan HGU, PTPN VIII senilai Rp 240.100.641.664 peruntukan modal kerja digunakan untuk investasi Shareholder, Loan dan pengurusan HGU KCIC. Lalu PTPN XIII senilai Rp 36.499.995.890 peruntukan modal kerja digunakan untuk investasi Pembibitan dan tanam ulang, lalu senilai Rp 96.588.840.000 peruntukan modal kerja digunakan untuk investasi Revitalisasi pabrik.
Sedangkan penggunaan dana pinjaman terusan untuk kredit investasi malah digunakan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut;
- PTPN 1 senilai Rp 96.728.643.000 peruntukan investasi digunakan untuk modal kerja dana talangan dan uang kerja kebun, lalu PTPN 2 senilai Rp 145.970.085.468 peruntukan investasi malah digunakan untuk modal kerja dana talangan, tebang angkut, pajak dan leasing, sehingga jumlah global senilai Rp 244.698.708.468 salah peruntukan. Sesuai yang tertera di LHP BPK RI ini. Ungkap Fajar Siregar.
Fajar juga menambahkan, bahwa anak perusahaan PTPN III (Persero) tidak dapat mengindentifikasi penggunaan pinjaman talangan dan terusan sebesar Rp 15.387.019.770, dan berdasarkan hasil penelaahan atas form penggunaan piinjaman PTPN III (Persero) hingga semester I tahun 2019 diketahui terdapat pinjman yang tidak dapat diidentifikasi penggunaan nya oleh PTPN I untuk pinjmaan talangan sebesar Rp 13.941.316.185, dan PTPN II untuk pinjaman terusan sebesar Rp 1.445.703.585. menurut bagian divisi keuangan anak perusahaan menjelaskan, bahwa kesulitan melakukan identifikasi penggunaan pinjaman talangan dan terusan tersebut dikarenakan pinjaman yang bersumber dari PTPN III (Persero) tercampur dengan kas internal anak perusahaan sehingga pada saat disalurkan ke unit-unit tidak dapat diketahui sumber dana nya. Kita menduga ada konspirasi antara Pihak PTPN III (Persero) dan pihak anak perusahaan sehingga merugikan keuangan milik perusahaan BUMN ini sebesar Rp 702.664.176.213.” Urai Fajar Siregar.
Fajar Siregar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar segera mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga merugikan perusahaan Negara (BUMN) ini sebesar Rp 702 Miliar lebih yang salah peruntukan, “Kami berharap agar Ketua KPK RI segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi PTPN III (Persero) Holding dan Jajaran Direksi PTPN I, II, VII, VIII dan PTPN XIII terkait anggaran dan pinjaman talangan dan terusan sebesar Rp702 Miliar lebih yang diduga disalahgunakan sehingga merugikan keuangan perusahaan PTPN III (Persero) ini.” Tutupnya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Ketua KPK RI Firli Bahuri dan M. Abdul Ghani Direktur Utama PTPN III (Persero) Holding juga jajaran Direksi PTPN I, II, VII, VIII dan XIII belum berhasil dikonfirmasi terkait anggaran sebesar Rp 702 Miliar lebih yang telah disalahgunakan tersebut).
(LNT/FS/Red)
Discussion about this post