LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Seorang pria ‘setengah umur’ yang boleh juga disebut ‘kakek’ berinisial SH (55), akan berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur seorang gadis (17) dari rumahnya.
Terlapor SH, adalah warga Kecamatan Padangbolak Julu yang tinggal di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Sedangkan korban sebut saja Bunga, masih 17 tahun warga di salah satu desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
Kini pria yang sehari hari berkerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru olahraga di salah satu SD (Sekolah Dasar) di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak akan berurusan dan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
BS, abang kandung bunga menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (10/08/2021) saat kediaman orang tua Bunga, didatangi seorang perempuan MH (40) diduga sebagai mak comblang (perantara pencari jodoh) sekitar pukul 18.00 WIB.
MH tersebut menyampaikan bahwa Bunga (17), telah kawin lari dengan kakek SH (55), tidak usah lagi kelian cari lagi keberadaan Bunga.
Tak terima dengan hal tersebut karena adiknya masih dibawah umur, abang kandung Bunga, BS (30), dan didampingi ketua pengurus LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Paluta, M Parlindungan, segera melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Nomor : STTLP/B/235/VIII/2021/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 332 KUHP, Jumat (13/08/2021).
Pada saat membuat laporan pengaduan di Polres Tapsel, tiga pria suruhan terlapor kakek SH mendatangi keluarga Bunga, untuk mediasi tentang restu Bunga (17) menjadi istri muda SH.
Kepala unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat, mengatakan kalau BS telah dimintai keterangan oleh penyidik pembantu PPA
“Tindak lanjut pasca dilimpahkan, kasus tersebut selanjutnya akan digelarkan. Apabila sudah dianggap cukup, serta barang bukti yang mendukung ada perbuatan pidana, maka kasus tersebut naik ke proses penyidikan.” Ucap Aiptu Maraden Hutabarat, Sabtu (14/08/2021).
“Melarikan anak di bawah umur tidak bisa dikaitkan dengan alasan atas suka sama suka.” Ujar Ketua LPA Paluta.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post