LasserNewsToday, Tapsel (Sumut) |
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tapanuli Selatan (Tapsel), Abdul Jalil, S.Pd dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), M. Parlindungan menyoroti pemberitan pada Minggu (07/02/2021) di salah satu media. Terkait dugaan pesta minuman keras (miras), petugas gabungan memboyong 27 orang remaja atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah Anak Baru Gede (ABG) ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batu Nadua.
Razia gabungan yang melibatkan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Padang sidimpuan Batu Nadua yang terdiri dari Kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) dan Kepolisian Sektor (Polsek) membubarkan pesta miras di salah satu cafe di Kecamatan Padang sidimpuan Batu nadua, Minggu (07/02/2021) dinihari pukul 01.30 WIB.
Sebanyak 27 orang ABG yang didapat petugas saat berjoget ria dan pesta miras adalah anak dibawah umur. Mirisnya lagi, sebagian anak yang berhasil diamankan petugas kecamatan ini masih duduk di bangku SLTA sederajat di Kota Padang Sidimpuan.
LPA Tapsel dan Kab, Paluta mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) kota Padang Sidimpuan dan Polsek Batu Nadua atas kasus tersebut. “Bravo!” (Bagus sekali!-Red) Ujar Parlindungan memuji kinerja aparat Kepolisian dan unsur terkait yang ikut dalam razia tersebut.
Ketua LPA, Tapsel, Abdul Jalil, S.Pd meminta agar Polisi tidak hanya melihat satu kasus melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Menjual miras kepada anak di bawah umur sebelum umur 18 tahun itu adalah kejahatan terhadap anak. Sebagaimana kita ketahui kitab induk pidana Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidaba (KUHP) juga sudah mengatur hukuman bagi penyalahgunaan miras. Pengaturan ini terbagi di sejumlah pasal, di antaranya Pasal 300 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Sikap tegas penegak hukum sangat diperlukan, mengingat dampak negatif miras terhadap anak di bawah umur.” Kata Abdul Jalil. SPd.
Saat awak media mengkomfirmasi Kapolsek Batunadua tentang umur dari 27 ABG tersebut, Kapolsek mengatakan, “Umur 15 tahun,16, 17, 18, 19, dan 20 tahun, Pak.” Kata AKP, M Butarbutar, Senin (08/02/2021).
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post