LasserNewsToday
Selasa, 21 Maret 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Diduga Ilegal dan Aneh, Mekanisme Pembayaran Hutang PTPN 2 Diselesaikan Secara Lisan (Tak Tertulis)

by REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021
552
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Tanjung Morawa (Sumut) |

Perusahan BUMN PTPN 2 diduga melakukan tindakan ilegal lantaran penyelesaian hutangnya ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak diatur dalam SOP alias penawaran lisan saja, demikian laporan keuangan PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN) tahun 2018, 2019, dan 2020 (sampai semester 1) sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 40/AUDITAMA VII/PDTT/11/2020, tanggal 6 November 2020.

Hal tersebut dijelaskan Ratama Saragih responder resmi BPK RI kepada media, Rabu (21/07/2021). Tahun 2018 bahwa hutang PTPN 2 sebesar Rp 12.162.596.869,00 tahun 2019, sebesar Rp 12.979.932.219,00 tahun 2020 sebesar Rp 10.416.969.787,00.

Atas hutang tersebut Direktur PPKS sudah pernah menagih kepada PTPN 2 melalui surat Nomor: 472/PPKS/0.1/II/2018 tanggal 27 Februari 2018, surat Nomor: 103/PPKS/0.1/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, dan surat Nomor: 153/PPKS/0.1/I/2020, tanggal 20 Januari 2020. Namun anehnya, Direksi PTPN.m 2 meresponnya secara lisan tak tertulis, bahkan menawarkan mekanisme pembayaran hutang kepada PPKS dengan cara menyerahkan produk yang dimiliki oleh PTPN 2 yakni tetes gula.

Terkait mekanisme tak tertulis alias lisan tersebut, Direktur PPKS mengatakan bahwa PPKS membayarkan terlebih dahulu senilai tetes gula yang ditawarkan PTPN 2. Uang pembayaran tetes gula tersebut dikembalikan lagi ke PPKS sekitar 50 persen, PPKS berhak mendapatkan sejumlah tetes gula dengan perkiraan nilai penjualan berkisar 150 persen dari nilai yang dibayarkan oleh PPKS.

Lebih parah lagi PPKS tidak memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan tetes gula sebesar Rp 902.010.920,00.
Ternyata hasil keuntungan atas penjualan tetes gula dari PTPN 2 tersebut tidak mencapai target oleh PPKS alias merugi.

Fakta hukum ini patut dijadikan bahan permulaan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ujar pengamat publik ini, karena modusnya terkesan unik dan aneh, adanya niat yang disengaja, asas hubungan sebab akibat (causalitas) dari petingginya PTPN 2 dan anak perusahaannya. Demikian disampaikan Ratama Saragih menutup keterangannya.

(RS/ed. MN-Red)

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Copot Maujana Nagori Sesuka Hati, Camat Tanah Jawa Diminta Ajari Pangulu Nagori Tanjung Pasir Peraturan Desa

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Perekrutan Security Outsourching PT. Jaya Wira Manggala Tidak Efektif dan Hanya Hamburkan Anggaran Keuangan PTPN IV

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ini Penjelasan Direktur PT. Industri Nabati Lestari (PT. INL) Terkait Pendaftaran Lowongan Kerja Secara Online ke Masyarakat

    867 shares
    Share 384 Tweet 201
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID