LasserNewsToday, Tanjung Morawa (Sumut) |
Perusahan BUMN PTPN 2 diduga melakukan tindakan ilegal lantaran penyelesaian hutangnya ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak diatur dalam SOP alias penawaran lisan saja, demikian laporan keuangan PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN) tahun 2018, 2019, dan 2020 (sampai semester 1) sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 40/AUDITAMA VII/PDTT/11/2020, tanggal 6 November 2020.
Hal tersebut dijelaskan Ratama Saragih responder resmi BPK RI kepada media, Rabu (21/07/2021). Tahun 2018 bahwa hutang PTPN 2 sebesar Rp 12.162.596.869,00 tahun 2019, sebesar Rp 12.979.932.219,00 tahun 2020 sebesar Rp 10.416.969.787,00.
Atas hutang tersebut Direktur PPKS sudah pernah menagih kepada PTPN 2 melalui surat Nomor: 472/PPKS/0.1/II/2018 tanggal 27 Februari 2018, surat Nomor: 103/PPKS/0.1/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, dan surat Nomor: 153/PPKS/0.1/I/2020, tanggal 20 Januari 2020. Namun anehnya, Direksi PTPN.m 2 meresponnya secara lisan tak tertulis, bahkan menawarkan mekanisme pembayaran hutang kepada PPKS dengan cara menyerahkan produk yang dimiliki oleh PTPN 2 yakni tetes gula.
Terkait mekanisme tak tertulis alias lisan tersebut, Direktur PPKS mengatakan bahwa PPKS membayarkan terlebih dahulu senilai tetes gula yang ditawarkan PTPN 2. Uang pembayaran tetes gula tersebut dikembalikan lagi ke PPKS sekitar 50 persen, PPKS berhak mendapatkan sejumlah tetes gula dengan perkiraan nilai penjualan berkisar 150 persen dari nilai yang dibayarkan oleh PPKS.
Lebih parah lagi PPKS tidak memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan tetes gula sebesar Rp 902.010.920,00.
Ternyata hasil keuntungan atas penjualan tetes gula dari PTPN 2 tersebut tidak mencapai target oleh PPKS alias merugi.
Fakta hukum ini patut dijadikan bahan permulaan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ujar pengamat publik ini, karena modusnya terkesan unik dan aneh, adanya niat yang disengaja, asas hubungan sebab akibat (causalitas) dari petingginya PTPN 2 dan anak perusahaannya. Demikian disampaikan Ratama Saragih menutup keterangannya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post