LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kajati Sumut), pada Kamis (25/03/2021) melakukan penangkapan dan menahan seorang tersangka berinisial BPP, Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka BPP dalam jabatannya selaku Kepala Desa Partungko Naginjang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melakukan pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang dari 2003 hingga 2013 seluas 350 ha kepada warga.
Tersangka BPP dalam jabatan sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang untuk mengajukan pembukaan tanah lahab di Kawasan Hutan Tele, Desa Partungkoan Naginjang dengan mengutil uang senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per orang. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Lindung Tele yang masih berada di wilayah desa yang dipimpinnya.
Tersangka juga mengajukan nama-nama warga yang hendak mengajukan izin membuka tanah lahan baru yang terbagi menjadi 7 kelompok; begitu juga lahan yang hendak digarap oleh warga.
Atas perbuatannya, kepada tersangka, BPP, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 hari dan dititip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post