LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Malim kampung adalah orang di dalam masyarakat yang mengetahui segala hal tentang ilmu agama dan mencontohkan perilaku yang baik menurut ajaran akidah.
Berbeda dengan salah satu warga di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara, berisinial AS (65) yang di percayakan masyarakat sebagai malim kampung atau hatobangon di kampung itu sendiri diduga tega melakukan perbuatan tidak patut atau tidak sopan terhadap perempuan umur 14 tahun sebut saja Mawar adalah keponakan atau saudaranya sendiri
Kejadian ini berawal tahun 2020, saat korban Mawar (14) berangkat warung terduga pelaku AS dengan tujuan membeli jajan makanan, sesampainya di sana, korban pun mendapat perlakuan tidak sopan oleh uwak dan sekaligus tetangganya sendiri. Namun, Mawar mengurungkan niatnya untuk belanja jajan makanan dan lari dari rumah AS karena takut atas perlakuan yang tidak sopan itu.
Perbuatan itu akhirnya terungkap oleh orangtua Mawar dan langsung melaporkannya ke pihak aparat desa untuk ditindaklanjuti, Aparat desa pun langsung melakukan mediasi di Balai Desa, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta yang turut hadir kepala desa setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, Alim ulama, terduga pelaku AS (65), keluarga korban. “Diwaktu mediasi di bulan November 2021, AS mengakui perbuatannya kepada boru ku Mawar, perbuatan yang tidak sopan itu pak,” Ujar ayah mawar kepada awak media.
Merasa tidak ada etika baik AS, keluarga korban mendatangi rumah ketua pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta untuk melaporkan perbuatan AS kepada Mawar dan meminta pendampingan melaporkan AS ke Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel), adapun nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : LP/B/354/XII/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Telah melaporkan inisial AS (65) tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) no 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82. Tapanuli Selatan, Selasa (14/12/2021).
Sementara keterangan dari AS kepada awak media melaui telepon seluler mengatakan dengan terbata bata “Betul saya lakukan perbuatan saya itu terhadap Mawar, dan saya pikir waktu itu adalah cucu saya sendiri dari boru kandungan saya, saya lupa pula nama cucu saya itu pula pak dan hasil mediasi itu kami sekampung akan makan makan,” Ujar RS Rabu (15/12/2021).
(MS/Red)
Discussion about this post