LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita (UD. MAJS) di dalam kawasan Hutan Negara Register 18 yang terletak di Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun kini berbuntut kepada Laporan Kerusakan Hutan oleh pihak mahasiswa UISU yang tergabung dalam Forum Literasi Mahasiswa UISU (FOLMASU) Pematangsiantar.
FOLMASU Pematangsiantar telah menyampaikan Surat Laporannya kepada Kapolres Simalungun pada Kamis (28/01/2021) di Polres Simalungun, Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Dalam isi laporannya, FOLMASU yang dipimpin oleh Fauzan menyatakan bahwa hutan yang diduga dikuasai oleh UD. MAJS saat ini adalah merupakan lahan Hutan Negara Register 18, dan pihak UD. MAJS juga diduga telah melakukan kegiatan perkebunan selama puluhan tahun tanpa izin resmi dari pihak Kementerian terkait. Dengan begitu patut pula diduga bahwa pihak UD. MAJS telah merubah fungsi hutan negara menjadi kebun sawit dan perumahan karyawan, yang tentunya hal ini termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2013. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Fauzan kepada awak media pada Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya Fauzan menyampaikan bahwa mereka meminta Kapolres agar segera melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pemilik UD. MAJS.
“Kami meminta agar Kapolres dapat segera melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap pemilik UD. MAJS.” Ungkap Fauzan.
Masih menurut Ketua FOLMASU itu, bahwa banyaknya lahan hutan yang disinyalir telah beralih fungsi menjadi kebun sawit justru mengakibatkan banjir dan longsor, bahkan banyak didapati titi/jembatan yang putus akibat banjir sehingga menjadi bencana bagi masyarakat.
“Gara-gara banyak hutan beralih fungsi menjadi kebun sawit maka, ya, wajarlah banyak titi atau jembatan yang putus, dan rumah rakyat terendam banjir, dan siapa yang bertanggung jawab?” Tanya Fauzan dengan suara naik.
Diinformasikan lebih lanjut oleh Fauzan, bahwa dalam waktu dekat mahasiswa UISU akan segera menggelar unjuk rasa untuk menuntut dan mendesak Kapolres agar segera menangkap pemilik UD. MAJS.
“Banjir-banjir ini telah menyusahkan rakyat kecil. Kami mahasiswa UISU akan segera melakukan koordinasi untuk menggelar sejumlah aksi menuntut dan mendesak Kapolres Simalungun agar segera menangkap pemilik UD. MAJS.” Tegas Fauzan menutup percakapan dengan media.
(LNT-MN/ed. MN-Red)
Discussion about this post