LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Pada Jumat (16/04/2021) pukul 16.30 WIB, Personil Sat. Narkoba Polresta Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat yang menemberitahu ada seorang laki-laki memiliki narkoba yang diduga jenis sabu-sabu yang tinggal di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamaan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sesaat setelah mendapat informasi tersebut, personil Sat. Narkoba langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi tersebut.
Setiba di lokasi di maksud, petugas melihat seorang laki-laki yang ducurigai sedang berdiri di depan rumahnya.
Ketika personil Sat. Narkoba mendekati laki-laki itu, langsung laki-laki itu lari ke arah belakang rumahnya dan dikejar oleh petugas.
Tak lama setelah itu, laki-laki yang kemudian diketahu bernama Mahmud (48), warga Tanjung Pinggir itu dapat diringkus di belakang rumahnya.
Di lokasi penangakapannya, tepatnya di pagar pohon ubi, ditemukan satu plastik klip berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 1,61 gr.
Seain itu, ditemukan juga dua bungkus plastik klip, satu gulungan kertas timah yang di dalamnya ada satu pipa kaca, satu kompeng karet. Dari ruangan kamar, ditemukan satu unit HP.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu diakui oleh Mahmud adalah miliknya.
Selanjutnya, Mahmud, bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polresta Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
(FS/ed. MN-Red)
Discussion about this post