LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
SS alias Hendrik (39), pria pengangguran yang tinggal di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang diduga memiliki sabu-sabu, diringkus Tim Opsnal Satres. Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/03/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K. melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (17/03/2021) siang sekira pukul 12.15 WIB mengatakan penangkapan pelaku, Hendrik, berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selanjutnya, Kasatres. Narkoba, AKP. Adi Haryono, S.H., memperintahkan Katim I AIPTU. Aswin Manurung melakukan penyelidikan. Lalu, pada Selasa (16/03/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB, Katim I, AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku, Hendrik, di rumahnya di Pasar Lama tersebut dengan barang bukti 1 (satu) lembar gulungan uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong tepat di bawah kakinya, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) kaca pirex berisi sisa bakaran sabu-sabu, 1 (satu) pipet plastik, dan 1 (satu) buah gunting.
Dari hasil interogasi, pelaku, Hendrik mengakui sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar pengakuan itu, pelaku, Hendrik dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. [Sumber:Humas_polres_simalungun]
(FS/ed. MN-Red)
Discussion about this post