LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI), melalui suratnya dengan Nomor: 0137/Gemapsi/Lap/Ps/VI/2021, Perihal: Dugaan Investasi Bodong, dengan bukti terlampir, tertanggal 12 Juni 2021, yang ditujukan kepada: Megawati Sukarno Putri (Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK), Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak (Kapolda Sumatera Utara), dan AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K (Kapolres Kota Pematangsiantar), menyampaikan/melaporkan informasi yang mereka terima tentang adanya dugaan praktek “investasi bodong” atas nama “Trading Profit Ferry’s Club” yang diduga dikelola oleh salah seorang anggota DPRD Pematangsiantar, berinisial FS, warga Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Anthony Damanik, S.P., selaku Ketua Umum GEMAPSI, dan Jahenson Saragih, S.H., selaku Sekretaris GEMAPSI tesebut menuliskan/melaporkan:
- “Bahwa berdasarkan informasi kami terima di tengah-tengah masayrakat Kota Pematangsiantar telah terjadi dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Pematangsiantar dengan nama “Trading Profit Ferry’s Club”;
- Bahwa berdasarkan investigasi kami di lapangan, dan keterangan dari beberapa ‘korban’, awalnya, oknum anggota DPRD tersebut menjanjikan akan memberikan profit/deviden sebesar 5 persen per bulannya selama dua tahun kepada investor (korban).
- Bahwa menurut peraturan Jasa Otoritas Keuangan Republik Indonesia (OJK) RI jumlah suku bunga tertinggi per tahun adalah 4 – 6 persen pertahunnya.”
Dari keterangan yang diperoleh dari pihak GEMAPSI besaran investasi bodong yang sudah berjalan diperkirakan mencapai Rp56 miliar.
Mencermati isi surat tersebut, pihak GEMAPSI selain bertujuan untuk melaporkan, tentu sekaligus meminta para pejabat terkait agar segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang mereka terima, yang tentunya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas informasi yang diterima, awak media ini langsung mencoba menghubungi FS, melalui telepon selular, guna meminta konfirmasi, tapi yang bersangkutan tidak menjawab. Bahkan melalui WA (WhatsApp) diminta juga kesediaannya untuk bisa bertemu dan melakukan konfirmasi secara langsung (tatap muka), namun belum juga ada tanggapan. Selanjutnya telah dikirim juga permohonan konfirmasi yang berisikan beberapa pertanyaan, (masih melalu WA), tapi lagi-lagi, hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, jawaban, tanggapan, dan penjelasan sebagai konfirmasi darinya juga belum ada diterima.
(MN/ed. MN-Red)
Discussion about this post