LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Ratusan Warga Kampung Simponi Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini melakukan aksi unjukrasa untuk menutup tangkahan pasir yang beroperasi di tepian sungai Bah bolon yang memakai alat berat jenis Ekskavator.
Massa menuntut agar tangkahan pasir yang beroperasi di bantaran Sungai Bahbolon segera ditutup, pada aksinya, massa juga memblokir jalan dan memaksa agar alat berat yang beroprasi dihentikan, mobil-mobil pengangkut pasir disuruh meninggalkan lokasi.
Menurut massa tangkahan pasir yang diduga tidak memiliki izin operasional galian C dari dinas terkait harus ditutup, massa menuding dampak lingkungan akibat adanya tangkahan ilegal, debu yang timbul akibat pasir yang tercecer membuat warga sekitar terganggu, jalan kelurahan menjadi rusak walau di benahi namun tidak maksimal, pengerukan pasir yang dinilai amburadul dikawatirkan akan terjadi erosi di sungai Bahbolon.
Suherman, salah seorang dari pengunjuk rasa menyampaikan tiga poin tuntutannya, “Kami meminta agar debu pasir dapat terselesaikan, pengusaha galian C diminta menunjukan surat izin usaha pertambangannya (SIUP), perbaikan jalan harus maksimal, jangan cuman ditutup tanah dan pasir saja,” ucap Herman.
Amatan reporter. Bahwa diduga tangkahan pasir di bantaran sungai Bah bolon milih Abdul Rahman tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian terkait, sebab setiap usaha yang memakai alat berat diatas 1 GT harus memiliki izin dari Kementerian, bukan dari Pemkab Simalungun, karena semua usaha pertambangan tidak lagi dikeluarkan oleh Pemkab Simalungun melainkan ke Gubernur dan Menteri.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kepala UPT Pertamben Provsu dan pemilik tangkahan pasir belum berhasil dikonfirmasi terkait izin usaha pertambangan pasir di bantaran sungai Bah Bolon. Perdagangan tersebut).
(LNT/R/Red)
Discussion about this post