LasserNewsToday, Tebing Tinggi (Sumut) |
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tebing Tinggi tidak tertib mengelola Pendapatan Retribusi Pasar akibatnya Pendapatan Retribusi Daerah per 31 Desember 2020 anjlok dari Rp 4.502.040,00, yang terealisasi hanya sebesar Rp 3.367.514.717,00. Demikian rilis yang disampaikan oleh Ratama Saragih, responder resmi BPK RI kepada awak media, Kamis (17/06/2021).
Walikota Non-Budgeter LSM LIRA ini mengatakan bahwa UPTD Pasar Disperindag Tebing Tinggi sesungguhnya sudah gagal dalam mengelola pasar sebagaimana diuraikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.
LHP BPK RI menguraikan bahwa Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dalam realisasi Retribusi Pelayanan Pasar Tahun Anggaran (T.A) 2020 dianggarkan sebesar Rp 745.000.000,00 ternyata terealisasi hanya sebesar Rp 565.825.000,00, hanya 75 persen yang tercapai lantaran ada 605 kios/stand pada empat pasar kota Tebing Tinggi yang belum diikat dengan Surat Perjanjian alias illegal.
Dari hasil pengujian retribusi pelayanan pasar ditemukan bahwa pemakaian kios/stand oleh para pedagang yang tersebar di 7 pasar tidak seluruhnya diikat dengan Surat Perjanjian, akan tetapi dengan Kartu Identitas Pedagang (KIP) sebanyak 605 kios/stand. Dengan kata lain pedagang membayar retribusi berdasarkan Surat Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, bukan berdasarkan Kartu Indentitas Pedagang (KIP).
Dari 605 kios/stand yang tidak memiliki Surat Perjanjian sebanyak 358 kios, dan 245 stand sudah tak berfungsi lagi alias terlantar lebih dari 3 bulan sampai 3 tahun, dua kios telah digunakan oleh pihak lain disulap jadi kantor namun tak dipungut sewa retribusi, 2 kios pajak mini nomor 15K, dan 35K dialihkan hak pemakaiannya kepada pihak lain.
Parahnya lagi sebut kedan Ombudsman RI Sumut ini, kalau UPTD Pasar Tebing Tinggi tak melaporkan terkait tagihan retribusi pasar atas penggunaan kios tersebut yaitu sebesar Rp 513.300.000,00 {(358 kios x Rp 75.000,00 x 12 bulan) + (245 stand x Rp 65.000 x 12 bulan)}
Pengamat anggaran ini sangat menyangkan jika Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota APBD Tebing Tinggi masih mempercayakan oknum pejabat yang tak mampu dan gagal mengelola Pasar. Demikian pungkasnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post