LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Dirlantas Polda Sumut, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K menuturkan, “Salah satu kota di Sumatera Utara (Sumut), Pematangsiantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor: 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Sejak dimulainya PPKM, berbagai persiapan aparat penegak hukum menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar telah ditingkatkan.” Tutur Dirlantas Polda Sumut.
Menurut Tatareda, “Salah satunya untuk menambah kekuatan personil lalu lintas di pos penyekatan Pematangsiantar, 25 personil Ditlantas Polda Sumut telah di BKO-kan ke Polres Pematangsiantar.” Tuturnya.
Adapun pergeseran pasukan yang dipimpin oleh perwira penanggung jawab, AKBP Eko Tjahjo Untoro, S.I.K., M.H., Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut telah dilepas pada saat apel pergeseran pasukan pada Senin (16/08/2021) pukul 05.30 WIB pagi oleh Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut, AKBP Edi Bona Sinaga, S.H.
“Pelaksanaan pelepasan 25 personil tersebut Kabag Bin Opsnal memberi beberapa arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas dan mengingatkan untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dan selalu menjaga kesehatan.” Tuturnya
“Personil berangkat pada pukul 06.10 WIB dan menggunakan kendaraan dinas.” Tuturnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan Dirlantas Polda Sumut, “Dengan adanya dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar diharap bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu selanjutnya.” Imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post