LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Tersangka Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung terkait perkara kasus Korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah dilimpahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pelimpahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/09/2021).
Pelimpahan tersangka mantan Bupati tersebut sudah sesuai prosedur tahap II, katanya.
Kombes Pol Hadi juga mengungkapkan, adapun penahanan Wildan Aswan Tanjung adalah bagian dari pelimpahan dari tahap II. terkait kasus dugaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan Kejati Sumut (tahap II). Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan di Rutan Tanjung Kusta selama 20 hari kedepan, menunggu kelengkapan berkas untuk diadili” ungkapnya.
Hadi menerangkan mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terkait perkaranya kasus korupsi negara telah kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel bernisial MH dan Kabid Pendapatan SI, telah divonis dan menjalani hukuman,” Ucapnya.
(Jakfar/Red)
Discussion about this post