LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Seorang paman, tersangka pelaku penikaman terhadap keponakannya sendiri yang terjadi pada Jumat (08/01/2021) pukul 00.01 WIB lalu, yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Belawan, berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya.
Tersangka Syaiful alias Wak Idul (57), seorang paman pelaku penganiayaan dan penikaman dengan pisau dapur terhadap keponakannya sendiri karena perselisihan salah paham.
Sidik (40), keponakan tersangka yang menjadi korban adalah warga Jalan Gulama Lingkungan 15 Pajak Baru, Kelurahan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Oleh Tim Serse Polsek Belawan, tersangka berhasil dibekuk pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di Jalan Pancasila, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Prov. Sumut. Saat penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, oleh karena itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan men’door’ (menembak) tersangka tepat mengenai kaki kirinya. Lalu, oleh petugas, tersangka dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.
Keterangan yang dihimpun awak media dari Kapolsek Belawan, Kompol. D. J. Naibaho bahwa ia mengatensi Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kapolsek Belawan menjelaskan bahwa Kanit. Reskrim Polsek Belawan, Iptu. Reza bersama Pamit 7, Iptu. Edi Suranta melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku. Setelah keberadaan si pelaku (tersangka) diketahui, Tim pun segera turun ke lokasi persembunyian tersangka, dan langsung melakukan penangkapan. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas dan terukur pun terpaksa dilakukan.” Urai Kompol. D. J. Naibaho.
Saat penangkapan, dari tersangka didapati barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal karet warna cokelat, celana jeans warna krem, kemeja warna biru liris-liris.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap keponakannya M. Sidik pada Jumat (08/01/2021) lalu di Jalan Gulam, Lingkungan 15, Kelurahan Belawan Bahagia, dan itu dilakukannya sendiri.
Masih oleh Kapolsek Belawan, dijelaskan bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 Sus. 351 ayat 3 dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. Saat ini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Belawan untuk penyidikan lanjutan.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post