LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Penerapan Perda zonasi PKL di Kota Padang yang berjalan baik mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Medan. Hal ini dibuktikan dengan “Dinas Perdagangan Kota Padang menjadi daerah tujuan untuk untuk studi banding yang nantinya akan di terapkan pula di kota Medan, demikian diungkapkan Abdul Latif, anggota pansus DPRD tentang zonasi dan penataan PKL dikota Medan saat audensi dengan dinas perdagangan kota Padang, Rabu (15/09/2021).
Anggota DPRD Medan, Abdul Latif mengakui, “Kalau di Kota Medan, Pemerintah sedikit kewalahan dalam menghadapi PKL yang jumlahnya hingga puluhan ribu pedagang. Namun dirinya dan beberapa anggota dewan yang hadir dalam studi banding ini dapat mendapatkan pencerahan dan trik agar penataan pedagang kaki lima bisa dilakukan,” tuturnya.
Menurut Abdul Latif bahwa, “Keberadaan PKL cukup menggangu kenyamanan dan ketertiban kota, terlebih keberadaan mereka tersebar di banyak titik hal ini jelas sangat membuat ketidak nyamanan di bagi pedagang resmi dan masyarakat pengguna jalan lainnya,” kata Abdul Latif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andre Algamar menyebut, “Terkait Pedagang Kaki Lima, Pemerintah Kota Padang telah menuangkannya dalam bentuk Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ungkapnya.
Diketahui “Dalam perda tersebut dijelaskan, lokasi PKL sudah di tentukan dan tidak boleh keluar dari zona yang telah di tetapkan, selain itu, juga ada batasan jam bagi PKL dalam menggelar dagangannya, hal ini bertujuan untuk menata dan menciptakan kerapian di tengah tengah kota,” sebut Andre.
Beberapa nama yang hadir dalam kunjungan pansus pembahasan Ranperda kota Medan tentang penetapan zonasi PKL tersebut antara lain, Hendri Duin, Siti Suciati, Rudiawan Sitorus, Abdul Latif Lubis, Sukamto dan Abdul Rahman Nasution.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post