LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Kepada warga yang kurang mampu, Pemerintah memberi kebijakan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, warga diberi keringanan dalam membayar PBB.
“Ada keringanan PBB untuk warga yang kurang mampu, namun harus diusulkan ke Pemerintah. Namun PBB harus dibayar agar pembangunan bisa berjalan.” Ujar anggota DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring kepada ratusan warga saat melaksanakan Sosialisasi Perda III Tahun 2021 terkait No. 3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu sore (27/03/2021). Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Medan itu mengajak warga untuk selalu membayar retribusi PBB.
“Mari kita selalu membayar PBB agar pembangunan di Kota Medan dapat berjalan maksimal. Pembangunan di kota kita ini tergantung dari pembayaran pajak, khususnya PBB.” Ujarnya di hadapan perwakilan Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BPPRD), perwakilan Kecamatan Medan Johor, perwakilan kelurahan dan para kepling.
Dijelaskannya, Perda PBB terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal yang mengatur seluruh permasalahan terkait PBB, termasuk tentang cara dan waktu pembayaran, sanksi dan denda bagi penunggak pembayaran serta peraturan lainnya.
Pada Bab 1 Pasal 1 dijelaskan, PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Di dalam Perda ini juga diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang.
Sementara untuk batas pembayaran PBB setiap tahun yakni sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen.
“Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen.” Terangnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga yang hadir mempertanyakan kenaikan PBB setiap tahun yang dirasa memberatkan warga, khususnya warga kurang mampu. Diharapkan ada kebijakan bagi warga miskin tidak ada kenaikan nilai PBB.
Menjawab ini, perwakilan BPPRD Kota Medan, Ronal Muliady mengatakan bahwa kenaikan nilai PBB setiap tahun sudah jadi ketentuan pusat yang dilihat berdasarkan nilai ekonomis harga pasar.
Namun, bila ada warga yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan, bisa mengajukan keringanan ke BPN dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Di akhir acara, Hendri Duin kembali mengajak warga untuk patuh membayar PBB. Namun, bila ada warga yang merasa kesulitan membayar dan butuh bantuan untuk mengajukan keringanan, pihaknya siap membantu pengurusannya. Pihaknya juga siap membantu warga dalam pembuatan sertifikat tanah bagi warga yang belum memilikinya.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post