LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Nasib pembayaran gaji ke 48 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan masih ‘mengambang’!? Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan Kadis Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan, Iksar Marbun, Kepala Bapedda Kota Medan, Irwan Ritonga, Kepala BKD dan Pengembangan SDM Pemko Medan, Muslim, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Sopyan, yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Lantai III, Senin (08/02/2021). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tersebut, Kepala Bapedda mengatakan bahwa pengusulan penambahan PHL yang telah disahkan dalam Paripurna APBD 2021, setelah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, tidak bisa dipenuhi untuk penambahan PHL.
Mendengar jawaban dari Kepala Bapedda, anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menuturkan bahwa sebenarnya bukan penambahan PHL, akan tetapi pembayaran gaji ke-48 PHL belum dibayarkan Dinas Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan karena sebelumnya ini telah ada persetujuan Tahun 2018. Lalu, karena ditolak, maka diajukan kembali di tahun 2020 agar dimasukkan kembali pada APBD 2021.
“Jadi bukan penambahan PHL topik pembahasan, akan tetapi pembayaran gaji yang belum dibayarkan semenjak mereka diangkat sebagai PHL.” Tutur Antonius tegas di hadapan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Drs. Daniel Pinem, David Roni Ganda Sinaga, SE, Dedy Aksyari Nasution, ST, Syaiful Ramadhan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, M. Rizki Nugraha SE, Renville P. Napitupulu, ST dan sejumlah awak media.
Lanjut Antonius Tumanggor Devolis lagi, “Seharusnya, Pemko Medan bisa mengetahui mana OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sangat membutuhkan tenaga PHL sesuai kebutuhan dan fungsinya saat ini, karena diketahui juga ada OPD yang malah para tenaga PHL-nya tak produktif dan hanya menambah pembengkakan anggaran!” Imbuh Wakil Ketua Fraksi Nasdem itu.
Tak hanya Antonius, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti dan Renvile pun mempertanyakan apakah bisa dimasukan kepada P-APBD nantinya dengan catatan gaji tersebut dirapel. Atau, apakah bisa dilakukan pergeseran anggaran PHL? dari dinas yang PHL kurang produktif seperti di Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan Kota Medan.
Menjawab hal itu, Irwan pun menuturkan, “Tetap tidak bisa sebab penambahan pembayaran tentunya otomatis penambahan orang!” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Sofyan, yang juga menirukan penyampaian Irwan, “Tidak bisa dilakukan, bila tetap dilakukan dikawatirkan menjadi temuan, karena pihak Pemko Medan hanya mengakui 103 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.” Tuturnya.
Sindiran halus juga disampaikan, Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Muslim menjekaskan bahwa PHL itu berada di bawah dinas, “Mengenai kabar bahwa 103 PHL secara sukarela membagikan gajinya untuk 48 PHL, itu juga tidak dibenarkan sebab standar sesuai dengan UMK.” Ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan, Iksar Marbun, menegaskan, “Itu kesepakatan dan inisiatif dari para PHL, bukan dari dirinya ataupun dinas dan apa dasar menghentikan ke 48 PHL ini?” Tanya Iksar lagi. “Mereka ini bekerja dan sangat dibutuhkan di lima UPT, selain itu mereka juga sudah berpengalaman.” Tutur Iksar.
Akhirnya, dalam rapat tersebut ada usulan dan rekemondasi untuk mendapatkan hak-hak ke 48 PHL, diharapkan Kadis P&P Medan, Iksar Marbun agar berkordinasi kepada BPK Perwakilan Sumut tentang masalah anggaran pembayaran gaji.
“Jadi untuk gaji, kita harapkan pihak Dinas P&P Kota Medan, bersama Bapedda, BPKAD Kota Medan untuk ke BPK atau BPKP.” Imbuhnya sembari menutup persidangan.
Seusai rapat, Kepala Bapedda Kota Medan, Irwan Ritonga, mengaku akan mengecek kembali kabar bahwa pengajuan 155 PHL di Dinas P&P, telah disetujui DPRD Medan dalam Rapat Paripurna pada 2018 lalu.
“Kita cek dulu kabar itu, karena saya belum menjabat selaku Kepala Bapedda, dimana informasinya dari 155 PHL, 4 diantaranya sudah diangkat jadi PNS, dimana total tinggal 151 dan Pemko Medan hanya membayarkan gaji untuk 103 PHL.” Tuturnya.
Lanjutnya lagi, “Yang dibahas ini adalah masalah penambahan 48 PHL, yang ditolak akomodirnya menurut evaluasi dari pihak Pemprovsu.”
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post