LasserNewsToday
Jumat, 3 Februari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

DPRD Samosir Berkomitmen Tetapkan Ranperda Pengakuan Tanah Ulayat di Tahun 2021 Menjadi Perda

by REDAKSI
Sabtu, 06 Februari 2021
550
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |

Untuk melindungi Tanah Ulayat warisan leluhur Batak, khususnya di wilayah Kabupaten Samosir, DPRD Kabupaten Samosir berinisiatif dan berkomitmen akan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat, Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pimpinan DPRD Samosir yang diketuai oleh Saut Martua Tamba, S.T.; Wakil Ketua, Pantas Marroha Sinaga, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan, ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Minggu (31/01/2021).

Kunjungan lapangan dalam verifikasi ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan ini turut dihadiri Kabag. Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan, S.H., M.H bersama staf, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut. Serta staf Divisi Studi dan Advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, S.T mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya ini adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.

Menurutnya, Perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya.

Dijelaskan lagi oleh politisi PDI Perjuangan itu bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa ini merupakan satu-satunya Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Utara.

“Nantinya Ranperda ini menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya.” Kata Saut Martua Tamba, S.T.

Untuk itu, sambung Ketua DPRD Samosir, pihaknya bersama legislatif  lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga, dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan Perda tersebut di tahun 2021 ini.

“Kami berharap Perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya.” Tambah Ketua DPRD Samosir.

Atas Ranperda yang diprakarsai DPRD Samosir itu, staf Divisi Studi dan Advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol sangat mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.

“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan lokus dari Perda. Padahal di kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang Perda khusus Pandumaan-Sipitu Huta, di Toba Perda pengakuan.” Ungkap Lambok Lumban Gaol.

Dengan adanya Perda ini, lanjutnya, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.

Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir. Mereka telah sepakat atas batas-batas wilayah yang ada pada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut.

Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D, Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas-batas yang ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dan nantinya hasil verifikasi kementerian tersebut akan menjadi acuan penetapannya.

Terakhir anggota BP2D, Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai lokus untuk Perda Tanah Ulayat.

“Kami mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Kabupaten Samosir, nantinya setelah Ranperda ini kita sepakati dapat menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat.” Paparnya.

(TBN/ed. MN-Red)

SendShare220Tweet138Send

Artikel Terkait

Pasca Pemilihan Kepling, Ratusan Warga Datangi Kantor Camat Belawan Pemilihan Tidak Sah

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) | Ratusan warga dari Lingkungan XII Kelurahan Bahari, Lingkungan VII Kelurahan Belawan I, dan Lingkungan IX Kelurahan...

Kapolresta Deli Serdang Ikuti Zoom Meeting, Giat Wasops ‘Ketupat 2022’ yang Dipimpin Oleh Irwasum Polri

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Deli Serdang (Sumut) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K., M.H Berserta PJU Polresta Deli Serdang mengikuti...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Info Buat Pemko Siantar, Jembatan Merah Sungai Bah Bolon Dikhawatirkan Bisa Rusak Oleh Tumbuhan yang Tumbuh di Bawahnya

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Gawat..!! Graha Sikhar Tidak Aman Bagi Pengunjung Yang Ingin Menginap

    792 shares
    Share 392 Tweet 167
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID