LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat mengusulkan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa masa jabatan 2016 – 2021, berdasarkan Rapat Paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan.
“Proses di DPRD Medan telah selesai. Tinggal mengantarkan Surat Keputusan (SK) yang telah kita setujui bersama kepada Gubernur kemudian ke Kemendagri.” Tutur Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim kepada wartawan, di Jalan Raden Saleh, Selasa (26/01/2021).
“Sesuai SK dari Kemendagri untuk melantik Akhyar sudah terbit sejak Oktober 2020. Namun demikian, ada beberapa proses dan mekanisme yang harus dilalui.” Tutur Ketua DPRD Medan.
“Surat dari Gubernur (untuk mengusulkan) itu baru kami terima Januari 2021. Barulah kami minta Sekretaris Desan (Sekwan) berkoordinasi untuk memberikan dokumen dan data-data terkait dengan SK Mendagri yang asli dan inkrahnya (Eldin) dari pengadilan itu harus ada dulu.” Ujarnya.
Adapun alasan penyebab lambatnya proses Akhyar menjadi Wali Kota defenitif karena masa cuti sewaktu mengikuti kontestasi Pilkada 2020, dijelaskan Hasyim, “Kemarin ada juga sisa masa cuti Plt. Wali kota Medan kemarin untuk mengikuti tahapan pilkada. Itulah kendalanya sedikit.” Tuturnya.
Sementara Plt. Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyampaikan, “Proses pengajuan pendefinitifan dirinya sudah tiga bulan tidak berjalan. Saya positif thinking aja. Saya juga tidak tahu apa motivasinya.” Tutur Akhyar yang berharap prosesnya lancar, dan dirinya memastikan menjadi pejabat Wali Kota Medan yang tersingkat di Indonesia. “Legowo saja.” Tutupnya.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post