LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Anggota Komisi A DPRD Sumut, H.M. Subandi, Meryl Rouli Saragih dan Irham Buana Nasution menerima ratusan warga yang menamakan dirinya AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), yang melakukan aksi demo di badan jalan depan Gedung DPRD Sumut, Senin (07/09/2020), yang menuntut anggota dewan segera mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat Sumut.
Massa AMAN yang mengaku terdiri dari masyarakat adat dan rakyat Penunggu melalui perwakilannya, Ansyurdin berharap DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat yang sudah masuk Prolegda tahun 2020.
“Selama ini kami diintimidasi dan tetap terjadi diskriminasi. Lahan-lahan yang sudah diduduki masyarakat adat sebagai sumber kehidupan kami terus digusur untuk kepentingan para pengusaha dan pemodal besar.” Tutur Ansyuruddin.
Soal lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II seluas 5.873,06 ha, hingga kini belum jelas pendistribusiannya. Meski sudah menjadi pembahasan Presiden RI, Kementerian BUMN, PTPN II maupun Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
“Kami masyarakat adat bertanya, kapankah diselesaikan masalah lahan eks HGU tersebut dan kemana saja dialokasikan. Gubernur Sumut harus ingat, pada tahun 1982 sudah ada Keputusan Gubernur, bahwa rakyat Penunggu atau masyarakat adat harus diberikan haknya. Hal ini juga sesuai Putusan MA (Mahkamah Agung) dan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 35 Tahun 2012.” Ujarnya.
Anggota DPRD Sumut, H.M. Subandi, Meryl Rouli Saragih, dan Irham Buana Nasution berjanji akan memperjuangkan aspirasi AMAN sesegera mungkin untuk mensahkan “Ranperda menjadi Perda” untuk masyarakat adat Sumut paling lambat akhir 2020 terkait masalah lahan adat.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post