LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perladangan ganja di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dengan cepat dan tanggap Satres Narkoba Polres Tanah Karo menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Jumat (06/08/2021), sekitar pukul 21.00 WIB mereka berhasil menangkap pemilik ladang ganja itu, yang kemudian identitas mereka diketahui adalah Perius Sitepu (31), bertani, warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan Eminta Sitepu (26), bertani, warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun, dan biji ganja yang setelah ditimbang, berat netto 1.900 gram, yang dibalut dengan potongan kertas koran, kemudian dibalut kembali dengan menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan ke dalam goni plastik warna putih, yang ditemukan di depan pintu depan rumah tempat terjadinya penangkapan.
Selain itu, ditemukan juga narkotika jenis ganja dalam keadaan basah yang meliputi ranting, daun, dan biji ganja setelah ditimbang, berat netto 1.300 gram yang berada di dalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tempat terjadinya penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dimana Perius Sitepu menerangkan bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanam sendiri di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah perladangan.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama Perius Sitepu dan Eminta Sitepu, mendatangi perladangan tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 26 (dua puluh enam) batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji ganja dengan ketinggian antara 35 – 175 cm, yang ditanam di perladangan tersebut.
Selanjutnya personel Satres Narkoba bersama Perius Sitepu dan Eminta Sitepu, dengan didampingi oleh perangkat Desa Sempa Jaya melakukan pencabutan terhadap 26 (dua puluh enam) batang pohon ganja tersebut.
Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo membawa Perius Sitepu dan Eminta Sitepu, beserta barang bukti ke Sat. Resnarkoba Polres Tanah Karo agar diproses untuk penyidikan lebih lanjut.
(Nur Kenan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post