LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Bunga (nama samaran) (30), adalah seorang gadis tuna wicara warga Kecamatan, Padangbolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang sebelumnya, mengaku diduga diperkosa oleh seorang pemuda, PS (25), tetangganya sendiri di mesjid belakang rumah kediaman PS, terduga pelaku, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021.
Atas kejadian tersebut, sebelumnya, penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Tapsel mengalami kesulitan menggali keterangan dari korban karena tuna wicara.
Hasbullah Harahap, S.Sos., M.M., Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) melalui Lia Diana Damanik, S.K.M., Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, sengaja mengundang Ibu Dini, seorang ahli psikolog dari Medan
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapsel dan didampingi juga dari Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), membawa korban Bunga ke psikolog di Kota Padangsidimpuan.
“Korban sudah diperiksa dan dimintai keterangan, karena kami kesulitan memintai keterangannya si Bunga lantaran keterangannya tidak jelas, sehingga harus kami bawa ke ahli psikolog.” Kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat melalui penyidik pembantu, Briptu. Rudy Jhon Briner.
Tujuan dari pemeriksaan psikolog untuk memastikan kondisi kesehatan korban serta meminta bantuan dari pihak psikolog untuk keterangan dari si korban.
“Saat ini proses pemeriksaan sudah bisa kami lanjutkan, sebab keterangan dari psikolog sudah kita dapatkan juga hasil visum sudah kita ketahui.” Ujarnya
Dengan belum jelasnya keterangan dari korban tersebut, Briptu Jhon juga mengaku belum bisa melakukan penangkapan terhadap terlapor. Ditambah lagi dari laporan korban tidak ada saksi-saksi yang melihatnya.
“Setelah semua keterangan ahli psikolog dan korban sudah kami mintai keterangan, baru kami akan segera melakukan gelar perkara kedua di ruang Sat. Reskrim dan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sekali kepada orangtua dan si terlapor pada hari Senin (21/06/2021) untuk dimintai keterangan hasilnya mereka sampai saat ini belum hadir.”
Sementara keterangan hasil asesmen psikolog dari korban, ibu Dini mengatakan, “Asesmen ini bersifat rahasia hanya bisa diketahui oleh penyidik dari kepolisian dan P2TP2A.” Ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/07/2021)
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post