LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Pada Sabtu (20/02/2021) lalu, dilakukan upaya penyelesaian perkara diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa inisial G Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Upaya perdamaian gagal ditengahi, sehingga diduga keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Nomor : STTP /50/II/2021/TAPSEL/SUMUT. tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82. Senin (22/02/2021).
Keluarga yang diduga korban cabul didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta dan juga dari Unit Kesatuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat (P2TP2A) Paluta, saat membuat laporan ke Polres Tapsel juga membawa beberapa saksi anak untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana dan perdata yang ia dengar.” Kata M Parlindungan Siregar (Ketua LPA) Kabupaten Paluta.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat mengatakan di ruang kerjanya kepada awak media, “Kita masih mengambil keterangan keterangan saksi-saksi dan di lain waktu kita akan panggil diduga keluarga dan pelaku cabul dan pendekatan keadilan restorative justice yang mengadung arti bahwa penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.” Ujarnya.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post