LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), sesuai Surat Perintah Tugas dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Panca Simanjuntak No. /SP/GAS/ VII/ 2021 Ditreskrimum, mengawal pengukuran lahan warga yang sah, yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) BPN, yang diduga ditembok tanpa izin dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DKPPR) Kota Medan, Kamis (07/07/2021) lalu.
“Permisi, kami dari Poldas Sumut bersama BPN minta izin hendak mengukur titik Nol lahan warga.” Kata Kasubdis Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak dengan sikap humanis.
Lalu salah seorang pria paro baya penjaga lahan membuka pintu gerbang pos jaga seraya berkata, “Bos sedang tidak ada di sini. Dia sedang berada di Capital, tak bisa datang, Pak.” Kata salah seorang penjaga didampingi beberapa orang pemuda yanh tak dikenal warga.
Lalu Maringan meminta agar menghubungi bos perusahaan, Chun Fuk/PT. Jaguar Inti Perkasa (JIP) tersebut lagi, tapi tak terdengar panggilan, sekonyong-konyong menghubungi lewat HP milik penjaga lahan tapi tak ada jawaban lagi,
“Tolong hubungi lagi!” Kata Maringan meminta kepada penjaga lahan namun tak ada jawaban.
“Nah, kita sudah menyuruh menghubungi hal yang sama namun tak diangkat Chun Fuk/PT JIP tersebut. Pengukuran titik koordinat yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan meski kami pihak Poldasu sudah menyurati pihak Chun Fuc/PT. JIP yang mengaku adalah pihak yang diberi kuasa, sudah disammpaikan bahwa PT JIP telah dialihkan PT Angkasa.” Kata Maringan menirukan penyampaian penjaga lahan.
Sungguh tak disangka akhirnya puluhan petugas Polda Sumut yang mengawal puluhan petugas BPN gagal melaksanakan tugasnya yang seyogianya untuk melaksanakan pengukuran titik kordinat lahan karena itu warga pemilik lahan yang datang terkesan sia-sia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Maringan Simanjuntak menyampaikan kepada warga pemilik lahan SHM BPN, “Kita kembali dulu, mohon maaf, belum terlaksana saat ini. Mudah-mudahan ke depan lebih bisa tercapai dan kami koordinasi dulu dengan BPN. Langkah apa yang harus kami lakukan semuanya harus persuasif dan tertib, sesuai aturan.” Kata Maringan Simanjuntak.
Kordinator lapangan, Kol (Purn) H. Silitonga tampak hadir bersama pemilik lahan, Sitepu, Betsy Ulina Tarigan, Lili Tan, Dedy Priyatna dan lainnya yang terlihat sangat kecewa di lahan yang diduga dirampas sudah dua tahun dengan membangun tembok yang diduga tak mengantongi izin di lahan warga yang memiliki SHM dari BPN tersebut, dan sudah berulang kali diagunkan ke Bank Pemerintah.
“Segini rombongan kita hanya sebatas penolakan atau tidak bisa dari dari pihak sana (lawan). Kok bisa ga terlaksana, lho, Pak. Artinya, semudah itu membatalkan sesuatu persiapan?” Tanya salah seorang pemilik lahan marga Sitepu
Kemudian Maringan menjawab lagi, “Mereka sudah jawab sebenarnya tersurat ke kami, kalau pun dia (pihak perusahaan Chun Fuc PT. JIP: Red) tidak bisa hadir kita harus minta izin dulu dari pihak perusahaan untuk mengambil titik kordinat, ternyata komunikasi terputus ini. Supaya tidak melanggar aturan dan kita pun tak bisa menghubungi. Komunikasi dan kordinasi kami dengan pihak BPN mundur dulu, kami akan surati sampai mereka memberi izin supaya kita tidak melanggar aturan, itu rencana kami, Pak!” Ucap Maringan Simanjuntak.
Kemudian Sitepu bertanya lagi, “Kira-kira kapanlah dapat dilaksanakan, ya Pak!, sebab kami-kami ini pemilik lahan sudah tua, dikhawatirkan kami meninggal pula persoalan lahan tidak juga selesai, karna lahan ini hak kita!.” Ujar Sitepu lirih memelas.
Terkait pengukuran titik koordinat yang akan diukur tertunda membuat kecewa para pemilik lahan tersebut, lalu Maringan Simanjuntak menjawab, “Kita akan sesegera mungkin melaksanakannya menidak lanjuti, mungkin besok atau lusa kita akan berkordinasi dengan pihak BPN menyelesaikan masalah ini, kita berdoa semoga kita sehat-sehat dan panjang umur.” Jawab Maringan Simanjuntak mengakhiri.
Di tempat terpisah Penasihat hukum warga 17 Kepala Keluarga korban pemilik lahan yang ditembok Sujed Simanjuntak, S.H., MH menyampaikan, “Kita sangat kecewa terhadap kinerja petugas Polda Sumut yang seharusnya Presisi menunda pengukuran titik koordinat lahan milik warga yang memiliki SHM BPN sah, dan kita berharap agar Chun Fuk ditangkap juga karena telah membuat resah, susah para petani dan pemilik lahan yang mengalami selain kerugian materi, tenaga dan pikiran akibat kekerasan, perusakan rumah semi permanen tempat penyimpanan padi mereka. Dua tahun ini kehidupan semakin terancam dampak dibangunnya tembok akses jalan ke lahan tak lagi bisa bertani.” Tutur Sujed Edward Simanjuntak kesal.
Namun kata Sujed Simanjuntak, “Kita berdoa kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT dan berharap lambat atau cepat pasti ada titik terangnya baik dari Polda Sumut Presisi maupun Wali Kota Medan nantinya bertindak tegas dalam melaksanakan janji dan amanah rakyatnya dan menangkap penembok lahan tersebut.” Ujar Sujed Simanjuntak berharap
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post