LasserNewsToday, Asahan (Sumut) |
‘Nasib sial’ menimpa dua orang pelaku pencurian (maling) lembu, Darto dan Irwansyah, sehingga keduanya ditimpakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian lebmbu) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Prapat Janji, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Prapat Janji, AKP. J.T. Siregar, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Rabu (07/04/2021), di ruangannya, membenarkan adanya dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian lembu, yang diamankan di Polsek Prapat Janji. Kedua pelaku adalah Darto (36), warga Dusun IV, Desa Abalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaen Asahan, Sumut, dan Irwansyah (32), karyawan PTPN III Kebun Ambalutu, warga Dusun VIII Pondok Cemara, Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumut. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Prapat Janji.
Lebih jauh AKP. J.T. Siregar, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian pencurian satu ekor lembu jantan warna cokelat itu terjadi pada Selasa (30/03/2021) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Ambalutu, Dusun VIII, Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Kedua tersangka mengambil satu ekor lembu jantan warna cokelat di tempat angonan (penggembalaan-Red), kemudian pelaku mengangkat lembu tersebut dengan menggunakan mobil pick up L-300 dengan nomor polisi BK 8015 QQ milik Bangsit, dan pada saat itu di jalan umum Desa Ambalutu, kedua saksi T dan S melihat mobil pick up L-300 yang membawa satu ekor lembu jantan. Lalu setelah sebuah foto diperlihatkan kepada Suherman (38), pemilik lembu itu membenarkan bahwa lembu tersebut adalah miliknya (korban).” Jelas Kapolsek Prapat Janji itu.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa atas laporan korban, pihaknya segera memerintahkan Kanit. Reskrim IPTU. Syur Tomik Purba berserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prapat Janji untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di lapangan, atas informasi yang diperoleh, akhirnya pelaku Darto berhasil diamankan saat berada dalam warung Rina di Dusun IV Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Selasa (30/03/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak lama kemudian, pelaku Irwansyah juga dapat ditangkap di teras rumahnya di Dusun VI Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Kepada penyidik kedua pelaku mengaku bahwa mereka yang mencuri satu ekor lembu jantan warna cokelat tersebut di areal Perkebunan Sawit yang berareal 17 ha di Kebun Ambalutu. Demikian paparan Kapolsek Prapat Janji itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di Polsek Prapat Janji dengan barang bukti satu ekor lembu jantan warna cokelat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
(Mass/ed. MN-Red)
Discussion about this post