LasserNewsToday, Batubara (Sumut) |
Dari amatan reporter di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara ternyata ada tiga gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang beroprasi siang dan malam. Gudang CPO ilegal tersebut berlokasi di Desa Sumber Makmur, Desa Simpang Gambus, dan Desa Pare-Pare, Kecamatan Lima Puluh. Gudang-gudang ilegal itu beroperasi layaknya usaha legal yang memiliki izin oprasional dari pihak terkait.
Pemilik gudang bekerja sama dengan para supir pengakut CPO di antaranya angkutan PJ, Koda, JKM dan lainya, dengan permaianan setiap mobil pengangkat CPO yang melintas wajib menurunkan CPO-nya di gudang yang dilintasi. Ada juga sistim barter 1 banding 1, CPO-nya diturunkan 1 drum, limbah PKS-nya dimasukan ke tengki 1 drum. Atas barter tersebut para supir mendapatkan hasil sekitar satu juta setiap drum-nya.
Seorang sumber yang dapat dipercaya menjelaskan bahwa pemilik gudang berani beroprasi diduga karena sudah ada restu dari pimpinan yang ada di Polres Batu Bara. Setiap gudang harus ada channel ke Polres Batu Bara. Mana mungkin berani buka mereka bila tak ada restu dari pimpinan di Polres Batu Bara.
“Sudah menjadi rahasia umum, Bang, bahwa ada setoran pada penegak hukum. Kalau tak ada setoran, ya, 2 hari saja bisa buka. Di wilkum (wilayah hukum) Polres Batu Bara ada sekitar enam atau tujuh gudang yang beroperasi, tentunya sangat besar setoran setiap bulannya. Sudah bertahun Gudang CPO ilegal itu tetap beroprasi, kok. Artinya, kan, jelas setoran pada APH.” Jelas sumber.
Terpisah, K.L.M Simanjutak, SH., Ketua LSM Gerkan Front Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara menduga beroprasinya gudang-gudang CPO ilegal di wilkum Polres Batu Bara, karena diduga ada kerja sama antara pimpinan di Polres Batu Bara dengan para pemilik Gudang CPO Ilegal.
“Ada dua dugaan kuat kenapa Polres Batu Bara melakukan pembiaran terhadap pelaku kejahatan gudang-gudang CPO ilegal tersebut, pertama pimpinan di Polres BatuBara tidak mengerti pasal apa yang bisa dikenakan pada pemilik gudang dan para supir tengki, artinya Polres Batu Bara masih kekurangan pimpinan yang mengerti hukum; kedua pimpinan yang ada di Polres Batu Bara memang sengaja memeliharanya agar mendapatkan setoran dari pemilik gudang di setiap bulannya.
Dengan situasi tersebut membuktikan keadilan itu masih jauh seperti yang diharapan. Polri masih tebang pilih dalam melakukan penerapkan hukum. Polres Batu Bara masih membangun paradigma hukum tajam kebawah, tumpul keatas.
Kita berharap agar pimpinan yang ada di Polres Batu Bara bisa berbenah diri. Ikuti isntruksi Pak Kapolri. Walau kita tahu uang itu perlu, namun uang bukan segalanya. Tahu malulah, dan ingat juga sama negeri ini. Saya rasa masih ada pemasukan yang bisa mereka dapatkan, tentunya yang tidak mencolok di publik. Bila yang terlihat di publik mereka berani dan tak tau malu, bagaimana pula yang tidak terlihat oleh publik,” Jelasnya menutup tanggapannya.
[Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan terkait maraknya gudang CPO ilegal di wilkum Polres Batu Bara. Pesan yang disampaikan padanya lewat telepon selulernya, kemarin, Senin (07/06/2021) juga belum mendapatkan balasan hingga pukul 18.30 WIB]
(LNT-Rus/ed. MN-Red)
Discussion about this post