LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Maraknya Narkoba di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan narkoba jenis ekstasi (Inek/red) di lokasi tempat hiburan malam di “kota pendidikan” ini terlihat sudah dijual secara terang-terangan tanpa ada rasa takut. Diduga semua para pengusaha tempat hiburan malam ini sudah memberikan uang stabil (keamanan/red) kepada oknum penegak hukum sehingga aman dari razia dan penangkapan.
Hasil investigasi reporter, ada beberapa tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut ini yang diduga menyediakan pil Ekstasi untuk menarik para pengunjung agar datang dan menikmati pil Ekstasi di dalam room karaoke, seperti tempat hiburan malam Studio 21 Milles, Braga, Ferari diduga menyediakan pil Ekstasi kepada para pengunjung.
Seperti penuturan warga kota Pematangsiantar berinisial D (40), pada Sabtu (29/08/2020), mengatakan kepada reporter, “Tempat hiburan malam tersebut ada menjual pil ekstasi, harganya Rp 250.000 per butir, Bang. Itu lain sewa room karaokenya, Bang. Kemarin saya sudah investigasi dan berkunjung ke sana. Ini pil Ekstasinya, Bang.” Ucapnya sembari memberikan foto pil ekstasi yang dibelinya dari salah satu tempat hiburan malam tersebut.
Warga tersebut juga mengatakan, “Sepertinya pil Ekstasi paling gampang didapat di semua tempat hiburan malam di Kota Siantar ini, karena setiap pengunjung yang datang selalu ditawari oleh pihak tempat hiburan malam tersebut, anehnya pihak BNNK Siantar dan SatNarkoba Polresta Siantar sepertinya tutup mata atau diduga sudah menerima upeti dari para pengusaha tempat hiburan malam ini.
“Kalau memang ingin melakukan penangkapan, saya rasa Polisi gampang untuk mengungkapnya, menyamar saja sebagai pengunjung, pasti barang bukti Narkoba jenis Ekstasi tersebut pasti dapat. Tolong diberitakan, Bang. Buat saja foto Narkoba jenis Ekstasi tersebut di media, Bang.” Tutupnya.
Sangat diharapkan kepada BNNK Siantar, Polresta Siantar agar segera mengungkap peredaran Narkoba jaringan tempat hiburan malam yang begitu bebasnya melakukan transaksi jual beli pil Ekstasi ini yang dapat merusak para generasi muda di kota pendidikan ini.
[Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Kapolresta Siantar, Kasat Narkoba, AKP. David Sinaga dan Kepala BNNK Siantar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan tanggapannya terkait maraknya transaksi narkoba di tempat hiburan malam di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara ini].
(LNT-001/ed. MN-Red)
Discussion about this post