LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Info buat Kapolresta Siantar.! Maraknya peredaran Pil Ekstasi (Inek-red) di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara ini ternyata berasal dari bandar dan pengedar jaringan Narkoba tempat hiburan malam, yang sampai saat ini tidak mampu diberantas oleh Satnarkoba Polresta Siantar.
Sepertinya aparat penegak hukum di kota Pematangsiantar ini diduga ada menerima uang stabil (Keamanan-red), sehingga enggan menangkap para bandar dan pengedar pil Ekstasi dibeberapa lokasi tempat hiburan malam seperti di Studio 21 Milles di Jl. Parapat, Karaoke dan Pub Braga di Jl. Adam Malik ini yang diduga menjual Ekstasi. Karena harga pil ekstasi kompak dipatok seharga Rp 250 ribu perbutirnya.
Menurut salah seorang sumber yang ingin identitasnya dirahasiakan mengatakan kepada reporter. Kemarin. Rabu (25/11/2020) bahwa di Karaoke Studi 21 Milles dan Braga pil Ekstasi dipatok seharga Rp 250 ribu perbutir, kalau mau pesan langsung aja ke Kasirnya, nanti kasirnya seorang wanita akan mengarahkan kepada orangnya, bilang saja mau beli obor (Inek-Ekstasi/red), pasti anggota wanita tersebut akan mengantar ke room bila uang seharga Rp 250 ribu sudah diberikan kepadanya,” ungkap sumber menerangkan.
Sumber juga menambahkan, bahwa orang-orangnya wanita tersebutlah yang mengedarkan pil Ekstasi di Karaoke Studio 21 Milles itu, menjual kepada pengunjung seharga Rp. 250 ribu, bila ramai pengunjung mereka bisa menghasilkan omset puluhan juta setiap malamnya, Tutupnya.
Hasil investigasi reporter dari berbagai sumber bahwa harga pasaran pil Ekstasi dibeberapa tempat hiburan malam ini, mereka sepertinya kompak menjual Ekstasi dengan harga Rp. 250 perbutirnya kepada para pengunjung di tempatnya masing-masing, sepertinya bandar Ekstasi orang yang sama yang mengedarkan di tempat-tempat hiburan malam tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak Satnarkoba Polresta Siantar untuk membasmi peredaran pil Ekstasi ditempat hiburan malam di kota Pematangsiantar ini. Ada apa?,
Semoga informasi berharga dari sumber ini dapat ditindaklanjuti oleh Kapolresta Siantar dan Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan di Karaoke Studio 21 Miles dan Braga ini, apalagi sudah ada info siapa pengedar dan bandarnya seperti nama-nama yang diungkapkan sumber tersebut kepada media ini. Agar peredaran Narkoba jenis Ekstasi ini bisa diberantas oleh Satnarkoba Polresta Siantar.
(Sampai berita ini diturunkan keredaksi. Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Siregar dan Kasat Narkoba AKP David Sinaga belum berhasil dikonfirmasi terkait nama pengedar dan bandar yang diduga menjual pil Ekstasi kepada para pengunjung di Studio 21 Milles dan Braga ini).
(LNT-001/Red)
Discussion about this post