LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |
Isak tangis keluarga dan warga yang hadir tak terbendung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun pada gelar sidang pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan Pribadi) oleh terdakwa HS dan MTS pada Kamis (02/09/2021). Kesedihan dan rasa miris dan prihatin terhadap terdakwa yang selama ini adalah sosok dan panutan yang dihormati di masyarakat, yang tidak pernah berbuat cela di keluarga atau pun di masyarakat membuat isak tangis yang hadir tidak tertahankan setelah mendengar terdakwa membaca Nota Pembelaan Pribadi mereka berdua.
Dikutip dari Nota Pembelaan Pribadi yang dibacakan terdakwa HS pada sidang yang digelar, Kamis (02/09/2021) tersebut begini isi ringkasnya:
“Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang hukum. Tetapi selama ini saya membaca hal-hal yang berhubungan dengan hukum pertanahan, sehingga saya sedikit mengerti bagaimana hukum dalam praktek kenyataannya. Dari latar belakang inilah mungkin yang membuat tetangga dan karib-kerabat meminta bantu saya dalam transaksi ganti rugi tanah garapan.
Idealnya, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan (bagi) setiap masyarakat, tetapi yang saya rasakan dan alami, betapa aparat hukum di kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakan saya. Bukan itu saja, aparat penegak hukum juga memberi stigma kepada saya seolah saya adalah ‘play maker’ dalam kasus tanah di wilayah Bukit Cincin Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya Yang Mulia, Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan. Untuk itulah mengapa ketika saya secara paksa ditahan dan diperiksa, karena saya menghormati aparat penegak hukum.
Semua pihak di persidangan ini akhirnya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa tidak ada satu pun bukti dan saksi dalam perkara ini seperti yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan sebaliknya, saya ulangi, bahkan sebaliknya, saksi kunci yang menjadi saksi Jaksa, Muhammad Arif, mengingkari Laporan Polisi yang menyebutkan saya menjanjikan surat Sporadik untuk Rizal alias Ijal, padahal saksi-saksi tersebut adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum sendiri(?)
Saya bingung dan sedih mengapa Laporan Polisi Rizal alias Ijal yang tidak berdasar tanpa bisa memperlihatkan bukti surat dan saksi tetap bisa diproses dan akhirnya menjadikan saya sebagai terdakwa, bahkan dalam transaksi ini tanah yang menjadi objek sengketa juga didapat dari beli dengan orang lain, dengan surat yang sama.
Tidak satu pun saksi menyatakan saya mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri terlibat bersama-sama dengan Saudara Mustarsidin alias Atan. Bahkan mengembalikan uang Rizal pun yang telah kami sanggupi tidak digubris, di mana Rizal lebih mengutamakan dan bersemangat memenjarakan saya.
Berdasarkan hal-hal tesebut, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan.” Demikian uraian ringkas dari isi Nota Pembelaan Pribadi terdakwa HS.”
Sebelum menutup Nota Pembelaan Pribadinya, HS mengutip dua ayat dari Al Qur’an, yaitu Surat As-Shura ayat 41, dan Surat Ali Imran ayat 26.
Sementara itu, isi Nota Pembelaan Pribadi dari terdakwa MTS tidak jauh beda dari isi Nota Pembelaan Pribadi terdakwa HS.
Salah seorang warga yang hadir di persidangan, yang enggan disebut namanya di media, ketika ditemui awak media untuk dimintai pendapatnya, dengan muka sedih namun tetap tegar mengatakan, “Kami warga sangat sedih dan histeris akan nasib yang menimpa tokoh kami masyarakat, dan kami terkejut mendengar tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan lebih membuat kami tidak tahan meneteskan air mata ketika kami dengar tokoh-tokoh kami membacakan Nota Pembelaan Pribadi mereka barusan. Di mata kami, selama ini yang kami ketahui bahwa mereka adalah orang-orang baik, bijaksana dan jadi panutan. Sedikit pun kami tidak percaya jika mereka dikatakan menipu atau memalsukan surat. Jika pun ada surat-surat garap dan/atau surat penguasaan dan pengusahaan lahan itu dibuat setelah masyarakat dan Ketua RT/RW setempat sepakat meminta bantuan Bapak HS, orang tua yang dituakan di dalam kalangan masyarakat untuk membuat surat-surat keterangan riwayat tanah dimaksud, dan bukan pandai-pandai HS mengarang dan memalsukan surat seperti yang didakwa/dituntut.” Jelas warga tersebut.
Selanjutnya dikatakan, “Untuk itu, kami warga masyarakat sangat keberatan lahan milik Rizal (pelapor), yaitu sebidang tanah 20 x 23/26 meter dihubung-hubungkan dengan PT. KSP. Laham kami warga di wilayah itu semuanya RT/RW dan HS atau pun MTS tidak pernah menjanjikan kepada kami surat akan dibuatkan Sporadik atau Sertifikat.” Ujarnya, menutup penjelasan dalam tanggapannya menjawab permintaan dari awak media.
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post