LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016 – 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna, pada Rabu (03/02/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan para insan Pers.
Penyelenggaraan Rapar Paripurna ini dilaksanakan merujuk kepada kentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 131/634 tanggal 22 Januari 2021 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Hal ini sesuai juga dengan Berita Acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016 – 2021.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 yang akan datang.” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Samosir.
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post