LasserNewsToday
Sabtu, Januari 16, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor Menerima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan Istri Oleh Suami

by REDAKSI
14 Agustus 2018
606
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Madina (Sumut) |

Perkara pembunuhan istri oleh sang suami yang menghebohkan masyarakat Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Sumut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pembunuhan tersebut tejadi pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 07.30 Wib yang dilakukan tersangka AAH dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur pada bagian dada, perut, punggung, lengan sebelah kanan dan kiri serta pada bagian telunjuk tangan korban.

Setelah sebelumnya penyidik dengan dihadiri kuasa hukum tersangka dan disaksikan Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor,SH telah melaksanakan Rekontruksi yaitu reka ulang bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri tersangka dengan memerankan 20 adegan.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan menilai bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap baik syarat formil maupun syarat materil sehingga pada 02 Agustus 2018 telah dinyatakan P-21 (berkas sudah lengkap).

Perkara yang menyita perhatian masyarakat mandailing natal tersebu akhirnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut langsung diserahkan Kanit Reskrim Polsek Kotanopan an. KASMUR Lubis dan penyidik pembantu RT. Lubis dan diterima Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor, SH dilaksanakan di ruang pemeriksaan sekaligus ruang kerja JPU Jupri, di selah-selah tahap II JPU Jupri W Banjarnahor menyampaikan “kami telah meneliti syarat formil dan syarat materil perkara ini dan kami menilai telah lengkap, untuk itu pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, kita telah meneliti barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan menunjukkan ke tersangka dan tersangka mengenali barang bukti tersebut serta mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang tersangka gunakan menikam koban dan pakaian yang korban pakai pada saat kejadian, Barang bukti dalam perkara ini adalah 1(satu) buah sarung pisau dapur terbuat dari kayu, 1 (satu) unit Hp merk Mito warna putih, 1 (satu) buah baju tidur berwarna putih bermotif bunga dengan bercak darah, 1 (satu) celana tidur berwarnah putih motif dengan bercak darah, 1 (satu) buah pisau dapur dan 1 (satu) pisau dapur.

Selanjutnya kita juga telah melakukan pemeriksaan tersangkan dan tersangka mengakui identitas sesuai dengan identitas pada berkas perkara dan tersangka menyampaikan permohonan maaf serta mengaku khilaf, bersalah telah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa istrinya, lebih lanjut Jaksa Jupri W Banjarnahor, SH menyampaikan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal untuk segera di sidangkan dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 338 KUHPidana atau ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHPidana”.

Setelah selesai pelaksanaan tahap II, kemudian tersangka di titipkan ke Rutan Cabang Kotanopan.

(S,Tgn/Red)

SendShare277Tweet137Send

Artikel Terkait

Tidak Pulang ke Rumah, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Paya Lahlah

by REDAKSI
15 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Karo (Sumut) | Seorang warga Desa Lau Solu, Sinar Sembiring Depari (55), yang tidak pulang ke rumah, ditemukan sudah...

Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

by REDAKSI
15 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) | Dikonfirmasi Terkait Kasus Ekstasi di Studio 21 Milles, Kapolresta Malah Blokir WhatsApp Reporter dan Kasat Narkoba...

Discussion about this post

TRENDING

  • Studio 21 Milles ‘Digrebek’ Satnarkoba Polresta Siantar.! 2 Orang Pengedar Diamankan, Diduga Bandar Ekstasi Berinisal Bud Masih Berkeliaran

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Dikonfirmasi Terkait Bandar Ekstasi Berinisial BUD, Kapolresta Siantar ‘Buang Badan’ dan Kasat Narkoba ‘Bungkam’

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Perpu Pembubaran Ormas FPI dan 5 Ormas Keagamaan Lain

    14019 shares
    Share 5608 Tweet 3505
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020