LasserNewsToday, Madina (Sumut) |
Perkara pembunuhan istri oleh sang suami yang menghebohkan masyarakat Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Sumut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pembunuhan tersebut tejadi pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 07.30 Wib yang dilakukan tersangka AAH dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur pada bagian dada, perut, punggung, lengan sebelah kanan dan kiri serta pada bagian telunjuk tangan korban.
Setelah sebelumnya penyidik dengan dihadiri kuasa hukum tersangka dan disaksikan Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor,SH telah melaksanakan Rekontruksi yaitu reka ulang bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri tersangka dengan memerankan 20 adegan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan menilai bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap baik syarat formil maupun syarat materil sehingga pada 02 Agustus 2018 telah dinyatakan P-21 (berkas sudah lengkap).
Perkara yang menyita perhatian masyarakat mandailing natal tersebu akhirnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut langsung diserahkan Kanit Reskrim Polsek Kotanopan an. KASMUR Lubis dan penyidik pembantu RT. Lubis dan diterima Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor, SH dilaksanakan di ruang pemeriksaan sekaligus ruang kerja JPU Jupri, di selah-selah tahap II JPU Jupri W Banjarnahor menyampaikan “kami telah meneliti syarat formil dan syarat materil perkara ini dan kami menilai telah lengkap, untuk itu pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, kita telah meneliti barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan menunjukkan ke tersangka dan tersangka mengenali barang bukti tersebut serta mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang tersangka gunakan menikam koban dan pakaian yang korban pakai pada saat kejadian, Barang bukti dalam perkara ini adalah 1(satu) buah sarung pisau dapur terbuat dari kayu, 1 (satu) unit Hp merk Mito warna putih, 1 (satu) buah baju tidur berwarna putih bermotif bunga dengan bercak darah, 1 (satu) celana tidur berwarnah putih motif dengan bercak darah, 1 (satu) buah pisau dapur dan 1 (satu) pisau dapur.
Selanjutnya kita juga telah melakukan pemeriksaan tersangkan dan tersangka mengakui identitas sesuai dengan identitas pada berkas perkara dan tersangka menyampaikan permohonan maaf serta mengaku khilaf, bersalah telah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa istrinya, lebih lanjut Jaksa Jupri W Banjarnahor, SH menyampaikan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal untuk segera di sidangkan dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 338 KUHPidana atau ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHPidana”.
Setelah selesai pelaksanaan tahap II, kemudian tersangka di titipkan ke Rutan Cabang Kotanopan.
(S,Tgn/Red)
Discussion about this post