LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Sebanyak 72 orang terjaring yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Razia Masker yang dilakukan malam hari oleh Polsektata Medan Labuhan, dibantu Koramil 10/ML dan intansi terkait.
Sebelum operasi dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan Apel yang dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol. Edy Safari, S.H. diwakili Waka Polsekta, AKP. Ponijo; S.I.P, Kamis (01/10/2020) pukul 19.30 WIB di Jalan K.L. Yos Sudarso Km18 Simpang Kantor Kelurahan Martubung, Kecamatann Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Operasi Yustisi Razia Masker untuk mendisiplinkan masyarakat ini dilakukan dalam rangka percepatan penangan Covid -19 oleh Tim Gabungan Polsekta Medan Labuhan Belawan bersama unsur Muspika.
Kegiatan operasi dilaksanakan berdasarkan Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covod-19 di Provinsi Sumatera Utara dan Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi Razia Masker ini agar masyarakat dapat disiplin mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari virus corona serta memutuskan mata rantai Covid-19 di lingkungan masyarakat masing-masing.
Kegiatan Operasi Yustisi Razia Masker yang dilaksanakan malam hari itu diikuti sejumlah personil yaitu: Waka Polsekta Medan Labuhan, AKP. Ponijo, Pawas, Iptu, Edy Surya, Kanit Lantas, Iptu Lily Tapiv, Kapos KIM, Iptu. L. Pasaribu, anggota Polsekta Medan Labuhan 20 orang, serta Serma. Harsoyo dari Koramil 10/ML berserta anggota, Kasei Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Nanda, S.H, Kepling Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Sasaran Operasi Yustisi Razia Masker ini adalah para pengguna jalan – pengendara kendaraan bermotor, dan masyarakat pedagang serta para pembeli yang berbelanja di pasar pinggiran jalan yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan himbauan Pemerintah guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19.
Dari kegiatan Operasi Yustisi Razia Masker tersebut terjaring sebanyak 72 orang yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diberikan sanksi/hukuman tindakan fisik berupa push up. Selanjutnya, kepada masyarakat diberikan masker untuk dipakai setiap berpergian dari rumah.
Petugas memberikan himbauan bagi masyarakat yang telah terjaring agar ke depannya para pelanggar yang sudah tercatat di agenda Operasi Yustisi Razia Masker saat itu, bila ditemukan lagi tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda Administrasi sebesar Rp 100 ribu, serta teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan tempat usaha.
Pelaksaan Operasi Yustisi Razia Masker ini berakhir pukul 21.00 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post