LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Ulah perusahaan Rokok terbesar di Indonesia PT. STTC yang dinilai merugikan kaum pekerja atau buruh dengan tidak memenuhi hak cuti dan libur para BHL Security dinilai telah melanggar masalah ketenagakerjaan, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Siantar Lukas Barus ketika dikonfirmasi reporter. Kemarin. Senin (25/01/2021) mengatakan, buruh berhak mendapatkan hak-hak mereka dalam UU Ketenagakerjaan, seperti pesangon, cuti dan libur di hari besar keagaaman, bila PT. STTC tidak memenuhi hak buruh, PT. STTC sudah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, apalagi memaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri. Ungkap Lukas Barus.
Barus menambahkan, untuk masalah perusahan rokok PT. STTC di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara ini, sebaiknya dilaporkan ke UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi saja, karena mereka bagian pengawasan ke setiap perusahaan, ” kalau Dinas tenaga kerja Pemko Siantar hanya menangani permasalahan bilamana Buruh dan Karyawan yang di PHK oleh perusahaan tidak dibayarkan, baru lapor kepada kami, bila urusan pengawasan ke UPT,” Tutup Lukas Barus.
Sebelumnya, terungkap.! Ternyata perusahaan rokok raksasa ini diduga banyak mengabaikan hak-hak para buruhnya, mulai dari tidak adanya lembur, cuti dan tidak dibolehkan libur walau sehari saja, sudah seperti kerja paksa dan tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan?
Hal ini dialami, Saut Simarmata (30) seorang BHL (Buruh Harian Lepas) di Perusahan rokok PT. STTC, sudah menjadi BHL selama lebih kurang 10 tahun, dan belum juga diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan, saya mulai kerja dari 2010 sampai saat ini menjadi BHL Security, namun berapa hari ini saya tidak masuk kerja, karena mau di mutasi ke bagian bengkel, jadi saya tidak mau pindah bang, karena skil dan keahlian saya tidak di bengkel, Ucapnya kepada reporter. Minggu (24/01/2021).

Ditambahkan nya lagi, kami ada sekitar 20 orang kurang lebih akan dimutasi untuk dipindahkan ke bagian bengkel pada tanggal 19 Januari 2021 kemarin. Jadi saya tidak mau, pada Jumat (22/01/2021) lalu saya tidak masuk, namun dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri bila tidak mau di mutasi. Mungkin untuk mengelakkan uang pesangon, sehingga pihak perusahaan membuat modus mutasi ketempat yang bukan keahlian kami.
“Bayangkan lah bang, saya sudah menjadi BHL selama 10 tahun, namun sampai saat ini saya tidak ada membuat surat perjanjian kerja apakah saya BHL PKWT atau PKWTT, bahkan kami tidak pernah menerima lembur bila lewat jam kerja, tidak boleh libur dan tidak pernah mendapatkan cuti selama 10 tahun saya bekerja, bila tidak masuk 1 hari saja langsung dipotong gaji, bila dalam seminggu 2 kali tidak masuk kerja langsung dipanggil untuk mendapat teguran, padahal hak- hak kami sebagi buruh juga ada diatur dalam Undang- undang, “Saya ingin mendapatkan hak saya sebagai buruh. Sampai saat ini semua BHL Security akan dimutasi ke tempat yang bukan keahlian nya, inilah modus perusahaan agar kami mau menandatangani surat pengunduran diri, agar perusahaan tidak membayar pesangon kami.” Tutup Saut.
Sangat diharapkan kepada pihak terkait dari Dinas Tenaga kerja Pemko Siantar agar segera memanggil pimpinan perusahaan PT. STTC ini agar segera memenuhi hak-hak para buruh sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Abeng, Kepala Bagian Security PT. STTC ketika dikonfirmasi reporter. Minggu (24/01/2021) mengatakan, “Itu keliru, saya tau siapa sumbernya, datang saja ke kantor besok, saya lagi acara kemalangan di Tebing Tinggi,” Tutup Abeng.
Sampai saat ini, tampaknya pihak perusahaan Rokok PT. STTC ini seperti nya merasa kuat dan tetap tidak mengindahkan hak-hak yang dialami oleh BHL Saut Simarmata, bahkan terkesan menelantarkan status BHL Security tersebut sampai saat ini, selain melanggar UU Ketenagakerjaan, PT. STTC ini juga disinyalir dan diduga ada melakukan pelanggaran lainnya yang saat ini masih dalam penelusuran tim media ini.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Pimpinan perusahaan PT. STTC dan Ketua Komis I DPRD Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait modus PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh perusahan PT. STTC ini).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post