LasserNewsToday
Jumat, 3 Februari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Kadisnaker: Tidak Ada Cuti, Libur Hari Keagamaan dan Dipaksa Menandatangani Surat Pengunduran Diri, PT. STTC Sudah Melanggar UU Ketenagakerjaan

by REDAKSI
Selasa, 26 Januari 2021
992
SHARES
6.6k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |

Ulah perusahaan Rokok terbesar di Indonesia PT. STTC yang dinilai merugikan kaum pekerja atau buruh dengan tidak memenuhi hak cuti dan libur para BHL Security dinilai telah melanggar masalah ketenagakerjaan, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Siantar Lukas Barus ketika dikonfirmasi reporter. Kemarin. Senin (25/01/2021) mengatakan, buruh berhak mendapatkan hak-hak mereka dalam UU Ketenagakerjaan, seperti pesangon, cuti dan libur di hari besar keagaaman, bila PT. STTC tidak memenuhi hak buruh, PT. STTC sudah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, apalagi memaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri. Ungkap Lukas Barus.

Barus menambahkan, untuk masalah perusahan rokok PT. STTC di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara ini, sebaiknya dilaporkan ke UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi saja, karena mereka bagian pengawasan ke setiap perusahaan, ” kalau Dinas tenaga kerja Pemko Siantar hanya menangani permasalahan bilamana Buruh dan Karyawan yang di PHK oleh perusahaan tidak dibayarkan, baru lapor kepada kami, bila urusan pengawasan ke UPT,” Tutup Lukas Barus.

Sebelumnya, terungkap.! Ternyata perusahaan rokok raksasa ini diduga banyak mengabaikan hak-hak para buruhnya, mulai dari tidak adanya lembur, cuti dan tidak dibolehkan libur walau sehari saja, sudah seperti kerja paksa dan tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan?

Baca juga:Terbongkar! Diduga Kerja Paksa, Para BHL Security di PT. STTC Tidak Ada Cuti Libur dan Dipaksa Tandatangani Surat Pengunduran Diri

Hal ini dialami, Saut Simarmata (30) seorang BHL (Buruh Harian Lepas) di Perusahan rokok PT. STTC, sudah menjadi BHL selama lebih kurang 10 tahun, dan belum juga diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan, saya mulai kerja dari 2010 sampai saat ini menjadi BHL Security, namun berapa hari ini saya tidak masuk kerja, karena mau di mutasi ke bagian bengkel, jadi saya tidak mau pindah bang, karena skil dan keahlian saya tidak di bengkel, Ucapnya kepada reporter. Minggu (24/01/2021).

Daftar mutasi BHL Security
Daftar mutasi BHL Security

Ditambahkan nya lagi, kami ada sekitar 20 orang kurang lebih akan dimutasi untuk dipindahkan ke bagian bengkel pada tanggal 19 Januari 2021 kemarin. Jadi saya tidak mau, pada Jumat (22/01/2021) lalu saya tidak masuk, namun dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri bila tidak mau di mutasi. Mungkin untuk mengelakkan uang pesangon, sehingga pihak perusahaan membuat modus mutasi ketempat yang bukan keahlian kami.

“Bayangkan lah bang, saya sudah menjadi BHL selama 10 tahun, namun sampai saat ini saya tidak ada membuat surat perjanjian kerja apakah saya BHL PKWT atau PKWTT, bahkan kami tidak pernah menerima lembur bila lewat jam kerja, tidak boleh libur dan tidak pernah mendapatkan cuti selama 10 tahun saya bekerja, bila tidak masuk 1 hari saja langsung dipotong gaji, bila dalam seminggu 2 kali tidak masuk kerja langsung dipanggil untuk mendapat teguran, padahal hak- hak kami sebagi buruh juga ada diatur dalam Undang- undang, “Saya ingin mendapatkan hak saya sebagai buruh. Sampai saat ini semua BHL Security akan dimutasi ke tempat yang bukan keahlian nya, inilah modus perusahaan agar kami mau menandatangani surat pengunduran diri, agar perusahaan tidak membayar pesangon kami.” Tutup Saut.

Sangat diharapkan kepada pihak terkait dari Dinas Tenaga kerja Pemko Siantar agar segera memanggil pimpinan perusahaan PT. STTC ini agar segera memenuhi hak-hak para buruh sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Abeng, Kepala Bagian Security PT. STTC ketika dikonfirmasi reporter. Minggu (24/01/2021) mengatakan, “Itu keliru, saya tau siapa sumbernya, datang saja ke kantor besok, saya lagi acara kemalangan di Tebing Tinggi,” Tutup Abeng.

Sampai saat ini, tampaknya pihak perusahaan Rokok PT. STTC ini seperti nya merasa kuat dan tetap tidak mengindahkan hak-hak yang dialami oleh BHL Saut Simarmata, bahkan terkesan menelantarkan status BHL Security tersebut sampai saat ini, selain melanggar UU Ketenagakerjaan, PT. STTC ini juga disinyalir dan diduga ada melakukan pelanggaran lainnya yang saat ini masih dalam penelusuran tim media ini.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Pimpinan perusahaan PT. STTC dan Ketua Komis I DPRD Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait modus PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh perusahan PT. STTC ini).

(LNT/Tim/Red)

SendShare397Tweet248Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Pasca Pemilihan Kepling, Ratusan Warga Datangi Kantor Camat Belawan Pemilihan Tidak Sah

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) | Ratusan warga dari Lingkungan XII Kelurahan Bahari, Lingkungan VII Kelurahan Belawan I, dan Lingkungan IX Kelurahan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Info Buat Pemko Siantar, Jembatan Merah Sungai Bah Bolon Dikhawatirkan Bisa Rusak Oleh Tumbuhan yang Tumbuh di Bawahnya

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Gawat..!! Graha Sikhar Tidak Aman Bagi Pengunjung Yang Ingin Menginap

    792 shares
    Share 392 Tweet 167
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID