LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Dengan tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mengambil langkah tegas mencopot Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin terkait kasus viral pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang melanggar protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/2/2021), menuturkan “Kasus pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan melanggar aturan protokol Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka,” tuturnya.
Kemudian dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” tuturnya lagi.
Selain itu, Hadi mengungkapkan, “Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut dan akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, “Pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut,” tuturnya. Ditambahkannya, “Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini,” imbih Kabid Humas Poldasu Hadi.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post