LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Disaat pihak Aparat Penegak Hukum lagi gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun hal ini tidak membuat pengusaha hiburan malam Ferarri menutup sementara usaha nya, bahkan seperti nya pengusaha THM ini tidak takut dengan pihak Satnarkoba Polresta Siantar, sehingga tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
Mungkin juga APH tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika dan penyebaran virus Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) Ferari yang bebas beroperasi di bulan Ramadhan ini.
Menurut informasi yang diterima dari sumber kepada media ini. Minggu (09/10/2021) sekira pukul 21.42 WIB yang mengatakan bahwa tempat hiburan malam (THM) Ferari masih buka itu bang, walaupun sudah Abang beritakan tadi, mereka tetap buka, masih buka kok bang, siapa yang bilang mereka (Ferari- red) tutup, tadi saya kesana banyak kereta (sepeda motor) pengunjung yang parkir langsung di lokasi,” ungkapnya.

Sebelumnya memang kami pengunjung tidak boleh parkir di lokasi Ferari, semua mobil dan sepeda motor harus parkir diatas, sekitar 200 meter dari lokasi, itulah modus mereka agar tidak jadi sorotan masyarakat, apalagi menjelang lebaran ini, mana mungkin mereka mau tutup walaupun di masa Pandemi Covid-19 ini, namun sekarang sudah terang- terangan mereka parkir di depan lokasi, dugaan saya mungkin sudah kordinasi mereka dengan aparat Kepolisian,” Tutup sumber.
Sebelumnya, H. Armaya Siregar Tokoh agama dan tokoh masyarakat Pematangsiantar sudah mengatakan bahwa beroperasinya THM di malam bulan Ramadhan kita tidak setuju, apalagi dalam kondisi merebaknya Covid-19 ini, apalagi sudah bukan disinyalir lagi tapi sudah jadi tempat transaksi dan juga mengkonsumsi narkoba.” Ucap H. Armaya Siregar melalui WhatsApp-nya. Minggu (09/05/2021).
H. Armaya, mengatakan, faktanya sering tempat hiburan malam ini ketika dirazia terdapat pemakaian narkoba. Dan ini adalah pelanggaran hukum dan sudah menyalahi aturan ijin operasional yang dikeluarkan Pemda. Untuk itu kita harapkan Pemda untuk mencabut izin Usaha dan menutup tempat hiburan malam tersebut. Kalau perlu pemilik diproses hukum karena menyediakan tempat konsumsi dan perdagangan barang terlarang.” Tutup H. Armaya Siregar geram.
Bahkan menurut informasi yang beredar, bahwa ada oknum jajaran Satnarkoba yang diduga menerima upeti Rp 30 juta setiap bulannya dari pengusaha Ferarri ini, sehingga setiap ada permasalahan di THM Ferarri ini tidak pernah berlanjut ke ranah hukum, wajar bila pengusaha THM ini tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum, sehingga bernyali membuka usahanya dimalam bulan Ramadhan dan dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Hasil investigasi media ini. Minggu, (09/05/2021) sekira pukul 22.30 WIB, jelas tampak sepeda motor tampak berjejer parkir dilokasi halaman THM Ferarri, sepertinya mereka jelas tidak menghargai bulan ramadhan bahkan pengetatan penyebaran Pandemi Covid-19 tidak menjadi bahan pertimbangan oleh pengusaha THM ini.
Sangat diharapkan kepada Kapolda Sumut jangan diam dan segera mengungkap upeti sebesar Rp 30 juta yang diduga diterima oleh bawahannya dari oknum Satnarkoba Polresta Siantar seperti informasi yang beredar yang diterima reporter media ini.
[Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kasat Narkoba Polresta Siantar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan peredaran Ekstasi di THM Ferarri ini dan juga terkait upeti sebesar Rp 30 juta tersebut].
(LNT/Red)
Discussion about this post