LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Pasca mengungkap kasus penembakan Pemimpin Redaksi/ Wartawan LasserNewsToday.com Polda Sumatera Utara (Sumut) patut diacungkan jempol. Selain itu, Polda Sumut berhasil lagi mengungkap kasus peredaran narkoba selama dua bulan terhitung dari bulan April hingga Juni 2021. Terungkapnya kasus menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah, atas kerja keras personil Polda Sumut dan jajaranya.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, “Selama dua bulan Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 412,96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.” Tutur Kapolda Sumut.
Disebutkan Kapolda Sumut, “Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka.” Tutur Kapolda Sumut saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/06/2021).
Dijelaskannya, “Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, tujuh di antaranya ditangani Tim Dit Res. Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.” Sebutnya.
Kemudian dijelaskan oleh Kapolda Sumut menyebutkan, “Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut.” Terangnya.
Panca memaparkan, “Proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan – Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY membawa sabu seberat 35 kg, lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.
Lalu sebut Kapolda Sumut lagi, “Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi.” Akunya.
Panca menuturkan, “Untuk kasus penemuan sabu seberat 57 Kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas juga telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.” Tutur Panca.
Lalu dituturkan Kapolda Sumut, “Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut.” Ujarnya.
Panca menegaskan, “Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.” Tegasnya.
“Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post